HALSEL|TeropongMalut.com – Aksi Demontrasi terhadap Kebijakan Perusahaan yang bernaung dibawah Harita Group, yakni PT. Halmahera Persada Lygen (HPAL) di Desa Kawasi Pulau Obi Halmahera Selatan hari ini Kamis (16/04/2020) kembali digelar.
Tuntutan agar segera pulangkan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang didatangkan ditengah ancaman wabah Covid-19 yang digelar oleh sejumlah Organisasi Kemasyarakat Pemuda dan Organisasi Mahasiswa Halmahera Selatan.
Tergabung dalam aksi, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).
Ormas Kemasyarakat Pemuda dan Mahasiswa itu menyampaikan tuntutan kepada pihak perusahan PT. Halmahera Persada Lygen ( HPAL) untuk segera pulangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebanyak 46 orang.
Tuntutan tersebut diajukan dalam aksi demo karena perusahaan Harita Grup dianggap melanggar Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) nomor 11 tahun 2020 tentang Larangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Atas dasar itulah kalangan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Mahasiswa di Kabupaten Halmahera Selatan menuntut dan mendesak 46 TKA asal China yang didatangkan pihak PT. Halmahera Persada Lygen (HPAL) segera angkat kaki dari kawasan pertambangan di desa Kawasi.
Informasi dari salah seorang peserta demo tuntutan dari sejumlah elemen pemuda mahasiswa dan masyarakat yang berlangsung hingga sore itu menjelaskan, rencananya apabila tuntutan mereka tidak di indahkan maka mereka akan melakukan aksi berikut untuk seterusnya. (Nawir)