Jakarta, TeropongMalut.com – Kementerian Agama Halmahera Utara (Kemenag Halut) melarang stafnya merekam hasil pertemuan antara Kepala Kemenag Halut dan para guru, yang kemudian viral di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, Kemenag Halut mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Halut untuk memilih pasangan calon gubernur Maluku Utara dengan nomor urut 4 pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Setelah video tersebut viral, publik mulai mempertanyakan netralitas dan independensi institusi Kementerian Agama.
Banyak yang mengkritik karena institusi ini dianggap terlalu mencampuri urusan politik pragmatis, sehingga menimbulkan antipati di kalangan masyarakat Maluku Utara, khususnya di Halmahera Utara.
Hal yang serupa Kepala Kementrian agama wailayah Maluku Utara pernah mengajak ASN di lingkungan kementerian agama Morotai pada saat Lepas sambut kemenag lama ke kemenag baru di lantai 2 kantor Kemenag Morotai.
Hal ini menunjukkan bahwa sudah dua kali pejabat utama Kementerian Agama melakukan pelanggaran sistematis terkait pemilu. Namun, pertanyaan tetap muncul: apakah pelanggaran ini telah ditangani secara serius oleh Bawaslu Maluku Utara, atau hanya diabaikan?
Viralnya video Kepala Kemenag Halmahera Utara di media sosial Facebook mendapat banyak tanggapan dari netizen.
Unggahan tersebut mengandung seruan kepada Bawaslu Halut untuk segera bertindak, serta tuntutan agar Kemenag Halut diperjelas statusnya. Beberapa komentar meminta penegakan sanksi tegas terhadap pelanggaran ini. (TS)