HALTENG — Praktik judi sabung ayam di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, terus berlangsung tanpa hambatan. Ironisnya, kegiatan ilegal ini diduga kuat mendapat backing dari oknum aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun awak media Teropongmalut.com, Rabu (8/10/2025), menyebutkan bahwa arena sabung ayam tersebut telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun. Meski marak diberitakan dan dikeluhkan warga, hingga kini belum ada langkah tegas dari pihak berwenang.
Sumber di lapangan mengungkapkan, arena ini rutin beroperasi setiap awal bulan, tepatnya antara tanggal 5 hingga 10, bertepatan dengan masa gajian masyarakat dan karyawan tambang di sekitar kawasan tersebut. Praktik perjudian ini bukan hanya menarik minat warga lokal, tetapi juga peserta dari luar daerah seperti Sorong, Haltim, dan Oba Sofifi.
Tak tanggung-tanggung, pengunjung bahkan dikenakan karcis masuk sebesar Rp25.000 per orang. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut dijalankan secara terorganisir, dengan jaringan yang terstruktur dan dilindungi pihak tertentu.
Keresahan warga pun semakin memuncak. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk segera menutup arena sabung ayam itu dan menindak tegas para pelaku, termasuk pihak-pihak yang memberi perlindungan.
“Rencana saya akan laporkan langsung kepada Kapolda Maluku Utara. Bila perlu sampai ke Mabes Polri lewat jalur organisasi kami agar segera diusut tuntas. Saya tidak peduli sekuat apa bekingan mereka,” tegas Bahwa kepada media ini.
Sahwan mengaku Timnya saat ini masih melakukan investigasi lanjutan dan pengumpulan bukti di sekitar wilayah Weda Tengah. Seluruh hasil temuan akan segera dilaporkan ke Polda Maluku Utara dan Mabes Polri, guna memastikan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. (Odhe/Red)