LKPJ Wali Kota Ternate Tahun 2023 Menyisahkan Sejumlah Persoalan Pembangunan

Ternate-TeropongMalut.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menemukan sejumlah Program dan Kegiatan Pemerintahan Wali Kota Tauhid Soleman, tidak berjalan. Program dan kegiatan yang belum maksimal berjalan itu tersebar di 9 Organisasi Perangkat Daerah. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Ternate Nomor: 188.4/DPRD-KT/2024 tentang Catatan dan Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Ternate Tahun anggaran 2023 yang diparipurnakan pada Senin 22 April 2024.

Catatan Permasalahan

Dinas PUPR Kota Ternate.

Walaupun beberapa kebijakan Program Prioritas dalam pentahapan RPJMD Kota Ternate Tahun 2021-2026 yang dijadikan prioritas pembangunan selama 2 tahun angaran berturut-turut yaitu tahun anggaran 2022-2023 akan tetapi banyak permasalahan yang belum tuntas, antara lain :

Pembangunan Infrastruktur Dasar pada Wilayah Moti dan Batang Dua khususnya akses jalan lingkar Moti dan drainase, demikian pula jalan di pulau Batang Dua dari Kelurahan Bido sampai Kelurahan Mayau tidak juga tuntas.

Pulau Hiri, terkait dengan jembatan penyebrangan sampai sekarang tidak juga tuntas selain itu jalan lingkar hiri sudah selesai namun drainase belum juga tuntas sehingga ketika hujan turun akan mengakibatkan rusaknya infrastruktur jalan dan berdampak terhadap warga setempat.

Pulau Ternate, terkait dengan Sumber Daya Air berupa drainase dan pengendalian banjir di beberapa titik antara lain, Kelurahan Kalumata jalan tengah RT.10/RW.04 dan RT.05/RW.02, Kelurahan Bastiong Karance, Kelurahan Mangga Dua, Kelurahan Gamalama, Kelurahan Makasar Timur dan Kelurahan Akehuda.

Masih banyaknya warga yang membangun pemukiman di bibir sungai/barangka yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, yang terkesan dibiarkan oleh Pemerintah Kota Ternate. Hal ini akan berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan.

Terkait dengan proyek pembuatan sumur bor yang berlokasi di Kelurahan Maliaro dan Tobololo yang menelan anggaran sebesar Rp. 3.482.228.093,- mengalami kegagalan/tidak dapat digunakan, hal ini menunjukan bahwa tidak adanya perencanaan yang matang dan tidak ada kerjasama yang baik dengan Instansi pengguna.

Dinas Lingkungan Hidup.

Program penanganan Sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate dengan memperbanyak pengadaan transportasi berupa motor Viar sebanyak 100 unit sejak Tahun 2022-2023 ternyata masih belum mampu menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Ternate bahkan semakin tidak teratasi, demikian pula hanya menambah beban APBD karena dialokasikan anggaran tambahan berupa belanja BBM, suku cadang, belanja Operasional, petugas pengangkut sampah dan Lurah.

Hutang BBM untuk armada pengangkut sampah terhadap pihak ketiga yaitu PT. Maluku Indah pada Tahun 2023 dan terbawa ke Tahun Anggaran 2024 sebesar kurang lebih Rp. 1,8 Milyar yang sampai saat ini belum diselesaikan.

Disperindag Kota Ternate.

Dalam rangka Optimalisasi Sumber-Sumber Penerimaan Daerah khususnya terkait dengan PAD yang dikelola oleh dinas ini antara lain :

Belum optimalnya pengelolaan Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan sehingga setiap tahun realisasi tidak mecapai target.

Pemerintah Kota Ternate belum mampu memanfaatkan Barang Milik Daerah yang dimiliki Pemerintah Kota saat ini antara lain Plaza Gamalama Modern dan Sport Hall, Pasar Kie Raha Lt. 2 dan 3, Pasar Higenis Lt. 2, Pasar Sabi-sabi Lt. 2, Pasar Bastiong Lt. 2, Pasar Dufa-dufa Lt. 2 dan Pasar Sasa, bahkan Pemerintah terkesan masa bodoh/apatis, hal ini terbukti dalam setiap rapat Pansus dengan OPD Leading Sector antara lain Disperindag, BPKAD, Bagian Kerjasama  dalam pembahasan Pemanfaatan BMD tersebut mereka tidak pernah hadir, padahal Pemanfaatan BMD berupa Plaza Gamalama Modern dan Sport Hall adalah untuk mengejar realisasi target yang ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang sampai saat ini masih nihil sehingga dapat mempengaruhi realisasi belanja dalam APBD, tindakan beberapa OPD tersebut diatas dapat merusak citra Walikota Ternate, oleh karena itu Pansus LKPJ meminta agar Walikota Ternate mengambil tindakan tegas.

Membuka Akses Pasar Bagi Masyarakat Wilayah Moti,  Hiri, dan Batang Dua. Dalam rangka mendorong program tersebut, langkah apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate belumlah jelas sehingga sampai saat ini program dimaksud belum juga terealisasi.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ternate

Dalam rangka Optimalisasi Sumber-Sumber Penerimaan Daerah khususnya terkait dengan PAD yang dikelola oleh dinas ini antar lain :

Secara keseluruhan Pajak Daerah mencapai target namun  terdapat 2 sektor pajak yang tidak mencapai target yaitu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2). Khusus PBB-P2 setiap tahun anggaran tidak mencapai target yang telah ditetapkan termasuk tahun anggaran 2023, hal ini disebabkan karena realisasi PBB-P2 hanya sebesar Rp. 7.965.443.988,- termasuk tunggakan Pajak dari target sebesar Rp. 8.500.000.000,- dengan objek tertagih sebanyak 22.244 dari jumlah total objek sebanyak 47.495. Selain itu Pemerintah Kota Ternate tidak memiliki data objek dan subjek PBB-P2 yang valid karena tidak memiliki kemampuan untuk melakukan validasi data secara keseluruhan sejak pengalihan kewenangan ke Pemerintah Kota Ternate tahun 2014.

Pemerintah Kota Ternate tidak serius melakukan pemutakhiran data PBB-P2 di Kota Ternate hal ini terbukti dengan adanya desakan DPRD berulang-ulang kali dan telah dialokasikan anggaran sebesar Rp. 300.000.000,- untuk melaksanakan Program Kegiatan Sensus PBB-P2 di Kecamatan Kota Ternate Tengah namun sampai Tahun Anggaran berakhir tidak dapat dilaksanakan.

Dinas Kesehatan Kota Ternate.

Dalam rangka Optimalisasi Sumber-Sumber Penerimaan Daerah khususnya terkait dengan PAD yang dikelola oleh dinas ini antar lain :

Hutang JKN Tahun 2023 di BPJS Bulan September s/d Desember Tahun 2023 yang belum dibayar sebesar Rp. 6.326.837.200,- belum termasuk hutang JKN Tahun 2024 Bulan Januari s/d April Tahun 2024 sebesar Rp. 6.125.694.600,-.

Hutang Obat dan Barang Medis Habis Pakai (BMHP) di Kimia Farma Tahun 2023 yang belum dibayar sebesar Rp. 3.899.472.624,-.

Data pada Tabel 1.10 Target dan Realisasi Pendapatan Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2023 khususnya Dinas Kesehatan yang disajikan oleh Walikota Ternate tidak sinkron antara target dan realisasi dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dengan dokumen LKPJ Tahun 2023 dan data yang disampaikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah, karena dalam APBD Tahun Anggaran 2023 target pendapatan adalah sebesar Rp. 180.000.000,- dan realisasi sesuai dengan sumber data dari BP2RD Kota Ternate sebesar Rp. 199.446.750,- atau 110,80 %, kemudian dalam LKPJ yang disampaikan oleh Walikota Terget Pendapatan sebesar Rp.  6.339.302.600,- dan realisasi sebesar Rp. 1.169.429.318,- sedangkan keterangan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah target pendapatan sebesar Rp. 6.339.302.600,- dan realisasi sebesar Rp. 1.169.429.318,- atau 18,45 %. Apabila Dana Kapitasi dan Non Kapitasi masuk dalam realisasi pendapatan daerah maka seharusnya target pendapatan adalah sebesar Rp. 6.419.248.600,-. 

Dinas Perhubungan Kota Ternate.

Dalam rangka Optimalisasi Sumber-Sumber Penerimaan Daerah khususnya terkait dengan PAD yang dikelola oleh dinas ini antar lain :

Retribusi Parkir belum dilaksanakan secara maksimal sehingga realisasi PAD disektor ini masih jauh dari target yang ditetapkan.

Belum adanya kajian secara spesifik terkait dengan Potensi Retribusi Parkir, sehingga dalam menetapkan target Retribusi belum sesuai dengan potensi yang ada di Kota Ternate.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Ternate.

Profesionalitas serta kompetensi aparatur birokrasi relatif belum memadai karena menempatkan posisi jabatan struktural dan fungsional tidak berdasarkan prinsip meritisme (berdasarkan kemampuan pengetahuan, kapasitas dan pengalaman serta prestasi) tetapi berdasarkan kedekatan keluarga dan tim sukses, sehingga belum mampu secara merata dan adil mendorong program dan kebijakan bagi kemandirian daerah, menjamin kualitas pelayanan publik terutama pelayanan dasar bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, air bersih, dan utilitas lainnya;

Dinas Pendidikan Kota Ternate.

Mutu Pendidikan Kota Ternate berdasarkan rapor pendidikan diseluruh tingkatan baik PAUD, SD maupun SMP yang berisi capaian indikator yang mempengaruhi indeks standar pelayanan minimum dimana data kompetensi capaiannya dari klasifikasi terbaik, terendah dan tertinggi hasilnya capaian rapor pendidikan berjenjang pendidikan di kota Ternate Tahun 2023 secara akumulatif 70 % masih belum memuaskan. Dari 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara kemampuan literasi, numerasi, karakter, kualitas pembelajaran, refleksi dan perbaikan pembelajaran, kepemimpinan instruksional, iklim keamanan sekolah dan iklim kebinekaan cenderung capainnya belum maksimal. Kota Ternate menurun dari posisi 3 besar ke posisi 5 besar, karena beberapa faktor yaitu kompetensi guru yang rendah, minimnya program dan kegiatan peningkatan kapasitas guru yang belum optimal, distribusi guru yang belum sesuai harapan.

Terkait dengan pengalihan Guru yang berstatus Pegawai Negeri dari sekolah Swasta ke sekolah Negeri sesuai dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, dimana jumlah keselurahan Guru di Kota Ternate sebanyak 2.089 orang. Pemerintah Kota Ternate saat ini melakukan penarikan guru yang berstatus PNS yang melaksanakan tugas/mengajar di sekolah-sekolah Swasta sebanyak 384 orang, namun sampai saat ini belum dilaksanakan. Sesuai dengan RDP dengan BKPSDM rencana pengalihan mulai dilaksanakan pada bulan Juni/Juli Tahun 2024.

Sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, untuk diangkat sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi 11 persyaratan. Dalam pengangkatan Kepala Sekolah dilingkungan Pemerintah Kota Ternate sebanyak 243 Kepala Sekolah yang terdiri dari sekolah PAUD 100 Kepala Sekolah, Sekolah Dasar (SD) 113 Kepala Sekolah, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 30 Kepala Sekolah. Dari 243 Kepala Sekolah tersebut hampir semuanya tidak memenuhi 11 syarat yang ditentukan dalam Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 bahkan dari 243 Kepala Sekolah tersebut hanya 1 (satu) yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

Analisis penyebaran penempatan guru yang seharusnya disesuaikan dengan Perwali Nomor 3 a Tahun 2019 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kota Ternate, pada pasal 40 menentukan bahwa Dinas Pendidikanlah yang menyusun Tenaga Pendidikan yang ada di satuan Pendidikan yang merekomendasi perpindahan guru dan memetakan sebaran guru. Dari Tahun 2022 sampai saat ini kewenangan Dinas Pendidikan terkait rekomendasi guru tidak lagi dilaksanakan melainkan dilakukan oleh pihak BKPSDM Kota Ternate, sehingga dampaknya perpindahan guru tidak berbasis kebutuhan sekolah, Produktifitas Guru menurun pada akhirnya mempengaruhi mutu dan kualitas pendidikan.

Terkait dengan pembangunan/rehabilitasi Gedung SD Negeri 2 Kota Ternate.  Sesuai data Dinas Pendidikan Kota Ternate per bulan Desember Tahun 2023 bahwa progres pembangunan/rehabilitasi Gedung SD Negeri 2 Kota Ternate tersebut sudah mencapai 90 % lebih sehingga tidak dilakukan pemutusan kontrak dengan pihak ketiga dan terbawa sampai ke Tahun 2024 (adendum), namun setelah Pansus LKPJ Walikota turun melakukan peninjauan dilapangan ternyata pembangunan/rehabilitasi Gedung SD Negeri 2 Kota Ternate tersebut progresnya baru mencapai sekitar 60 %.

Perumda Ake Gaale Kota Ternate.

Direktur Utama Perumda Ake Gaale Kota Ternate saat ini masih berstatus Plt. Bahkan telah diperpanjang beberapa kali hal ini jelas kebijakan Walikota tersebut bertentangan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ake Gaale.

Sesuai dengan data yang disampaikan oleh Perusahaan Perumda Ake Gaale bahwa realisasi pendapatan Tahun 2023 sebesar Rp. 66. 738.375.500,- sementara pengeluaran baik belanja pegawai, operasional dan lain-lain Perusahaan masih mengalami kerugian sebesar Rp. 2,7 Milyar. Hal ini menyebabkan pengelolaan dan pelayanan Air Bersih belum berjalan secara maksimal.

Dalam upaya mengatasi permasalahan pelayanan air bersih yang belum maksimal adalah dengan menambah sumber-sumber air dan jaringan. Terdapat 2 sumur bor yang dibangun diantaranya di Kelurahan Maliaro tahun anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp. 1.414.294.993,-  kemudian tidak berfungsi karena tidak ditemukan sumber air yang mencukupi, dan di Kelurahan Tobololo Tahun Anggaran 2022 dengan anggaran sebesar Rp. 2.067.933.100,- juga tidak dapat difungsikan karena kualitas sumber air tidak layak dikonsumsi. Hal ini menunjukan bahwa dalam menentukan area pembangunan sumber air (sumur bor) tidak berdasarkan kajian dan koordinasi  yang baik antara Dinas PUPR dan Perumda Ake Gaale.

Perumda Ake Gaale Kota Ternate dalam melakukan pengelolaan dan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Ternate masih belum adil dan merata, nyatanya terdapat 140 pelanggan air bersih di Kelurahan Sangaji yang belum melakukan pembayaran rekening air. (tim/red)

IMG-20250630-WA0017
IMG-20250630-WA0040
previous arrow
next arrow
IMG-20250630-WA0040
IMG-20250630-WA0040
previous arrow
next arrow
IMG-20250604-WA0023
IMG-20250604-WA0049
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *