Mafia Kayu di Tidore: Nacu dan Oknum Krimum Polda Malut Diduga Dalangi Penjualan Kayu Ilegal Tanpa Dokumen

TEROPONGMALUT.COM – Praktik haram penjualan kayu olahan tanpa dokumen resmi kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Maluku Utara. Di sejumlah Tempat Penampungan Kayu (TPK) di Kota Tidore Kepulauan, aksi ilegal ini diduga digerakkan oleh seorang pria bernama Nacu, yang disebut-sebut sebagai perpanjangan tangan dari seorang oknum aparat di Kriminal Umum Polda Maluku Utara.

Informasi yang diterima menyebutkan, modus operandi mereka sangat terstruktur dan sistematis. Dalam satu kali pengangkutan, tiga truk kayu digerakkan—dua truk diketahui milik sang oknum, sementara satu truk lainnya dikendalikan langsung oleh Nacu untuk dijual secara bebas tanpa dokumen sah.

“Kalau tiga truk jalan, yang dua itu diketahui bosnya. Tapi yang satu itu, Nacu jual sendiri. Semua tanpa dokumen,” ujar seorang sumber terpercaya yang dekat dengan Nacu, lewat sambungan telepon pada Senin siang (5/5/2025).

Lebih parahnya lagi, praktik ini dikabarkan berlangsung lama dan tanpa hambatan. Tak ada tindakan apapun dari pihak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, meskipun informasi soal aktivitas ilegal ini telah santer beredar.

“Sampai sekarang mereka jalan terus. Angkut kayu, jual di Tidore dan Ternate. Tidak ada dokumen, tidak ada yang sentuh,” lanjut sumber tersebut.

Situasi ini memperlihatkan adanya pembiaran sistematis serta dugaan kuat keterlibatan aparat penegak hukum yang justru melindungi kejahatan lingkungan dan perampokan sumber daya negara. Jika tak segera ditindak, hal ini bukan hanya mencoreng integritas institusi, tapi juga menjadi preseden buruk dalam upaya perlindungan hutan dan penegakan hukum di Maluku Utara. (Red/Odhe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *