Mahasiswa Gemuruh Cantumkan Empat Poin Tolak Sawit

Halteng TM.com – Puluhan mahasiswa yang menamakan Gerakan Mahasiswa Fagogoru Halmahera (GEMURUH) Senin, (29/07/2019) siang tadi kembali menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Halteng di bukit Loiteglas desa Were Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah.

Aksi tersebut dalam rangka mendesak kepada Pemkab Halteng dan DPRD untuk mengamini 4 (empat) tuntutan diantaranya (1). DPRD Halteng segera merevisi RTRW wilayah Patani, (2). DPRD segera bangun koordinasi dengan Pemkab Halteng dan Dinas terkait untuk mencabut Izin PT Manggala Rimba Sejahtera (MRS), (3). DPRD segera membuat regulasi tentang Perlindungan Komoditi Lokal, dan (4). Kami menolak program Tnah Objek Reforma Agraria (TORA).

Kordinator lapangan (Korlap) Jidwan L Usman menyampaikan dalam orasinya bahwa perkebunan sawit saat ini menjadi sorotan aktivis lingkungan karena dinilai merusak keseimbangan alam dan sering memicu konflik agraria serta masalah sosial lainnya.

Pembukaan lahan dengan cara penebangan pohon dalam skala besar menyebabkan rusaknya hutan biotik sehingga berdampak buruk bagi keanekaragaman hayati dan hutan tidak lagi menjadi sumber kehidupan,” tandasnya.

Jidwan menambahkan bahwa PT Korindo telah menjadi sample (contoh) ketika mendarat di Halmahera Selatan, untuk itu kehadiran perkebunan sawit bukanlah solusi untuk kesejahteraan rakyat, akan tetapi menambah dampak yang pada akhirnya menyusahkan masyarakat,” ucapnya.

PT. Manggala Rimba Sejahtera dengan luas konsesi 11.870 hektar yang mencakup wilayah Patani Timur – Patani Barat pada tanggal 24 Februari 2011 Gubernur Maluku Utara mengeluarkan Keputusan dengan No : 126/KTSP/MU/2011, telah membentuk panitia tata batas kawasan hutan Kabupaten Halmahera Tengah, tim tata batas tersebut bekerja dalam rangka pelepasan kawasan hutan produksi untuk PT MRS dengan luas konsesi 11.870 hektare,” lanjutnya.

Dan pada tanggal 31 Oktober Menteri Kehutanan menetapkan persetujuan prinsip pelepasan kawasan dengan No : 632/Menhut/II/2013, dengan demikian sudah tentu pasti bahwa kebijakan yang diambil tidak sesuai apa yang menjadi basis kesejahteraan masyarkat. Maka dari tim Gemuruh bersama masyarakat Patani menolak dengan sikap diatas,” tegasnya.

Korlap mengaku telah ditemui 6 anggota dewan Fahris Abdullah, Hamlan Kamaludin, Ruslan Adam, Ahlan Djumadil, Gazali Samsudin, Muchlis Ajaran, dengan alasan akan dibicarakan bersama Pemkab Halteng terkait dengan tuntutan masa aksi dalam waktu dekat ini. (Ode)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *