Jakarta, TeropongMalut – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah menetapkan jadwal sidang putusan untuk sejumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan digelar pada Senin, 24 Februari 2025. Sidang akan dimulai pukul 08:00 WIB dan 13:30 WIB di Gedung MKRI 1, Lantai 2.
Sebanyak 31 perkara PHPU akan diputus pada hari tersebut, meliputi perselisihan hasil pemilihan umum Bupati dan Gubernur di berbagai daerah di Indonesia. MKRI akan memutuskan perkara yang diajukan oleh para pemohon, yang merasa terdapat kejanggalan atau pelanggaran dalam proses pemilihan umum.
Beberapa daerah yang perkaranya akan diputus pada 24 Februari antara lain:
- Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024 (Nomor Perkara: 1202/PHPU.BUP-XXIII/2025) dengan pemohon Mara Ondak dan Desrizal.
- Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Banjarbaru Tahun 2024 (Nomor Perkara: 3505/PHPU.WAKO-XXIII/2025) dengan pemohon Muhamad Arifin (Selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan) dan Muhtadin.
- Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 (Nomor Perkara: 12424/PHPU.BUP-XXIII/2025) dengan pemohon Budi Antoni Aljufri.
- Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 (Nomor Perkara: 12828/PHPU.BUP-XXIII/2025) dengan pemohon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.
- Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Tahun 2024 (Nomor Perkara: 2304/PHPU.GUB-XXIII/2025) dengan pemohon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.
- Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024 (Nomor Perkara: 1404/PHPU.BUP-XXIII/2025) dengan pemohon La Andi dan Abidin.
- Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 (Nomor Perkara: 16868/PHPU.BUP-XXIII/2025) dengan pemohon Rifai dan Yevri Sudianto.
Informasi lengkap mengenai jadwal sidang dan detail perkaranya dapat diakses melalui website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (TS)