Hendra Karianga: Ikram M. Sangaji Bisa dituntut
Halteng-TeropongMalut.com, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dirancang staf khusus bidang hukum pemerintah kabupaten Halmahera Tengah, Dr. Hendra Karianga, SH.,MH bersama dinas terkait yang dituangkan dalam Peraturan Bupati merupakan kebijakan brilian Bupati Halteng Edi Langkara dan Abd. Rahim Odeyani.
Pasalnya, untuk mengoptimalkan fiskal daerah dan menggenjot PAD Halteng, Elang-Rahim kemudian memanfaatkan kehadiran vendor catring PT. IWIP sebagai peluang pendapatan daerah melalui pajak restoran. Demikian penjelasan Dr Hendra Karyanya, sebagaimana dikutip dari Malut tv.com, Kamis 12 September 2024.
Malut tv.com menulis adapun Asumsi pendapatan pajak restoran tahun 2022 yang dirancang Bupati dan wakil Bupati Halteng waktu itu Elang-Rahim, bersama tim hukum pemerintahan daerah dengan Dispenda Kabupaten Halmahera Tengah diperoleh dari jumlah karyawan PT IWIP yang berjumlah 47 ribu orang x 50 ribu/hari x 30 hari x 12 bulan x 10%, maka total PAD yang bakal masuk ke kas daerah yaitu sekitar Rp. 84 milyar per tahun.
Namun sayangnya, pendapatan daerah yang sudah disepakati bersama Pemkab Halteng dan vendor catring PT IWIP yang disaksikan pihak Kejati, Polda Malut dan tim supervisi KPK itu belum sempat ditagih karena masa tugas Elang-Rahim berakhir dan diganti Pj Bupati Halteng Ikram M. Sangadji.
Lain koki, lain masakannya. Bukan menindaklanjuti regulasi pemerihtahan sebelumnya yang menguntungkan daerah sebesar Rp. 84 M per tahun. Pj Bupati Halteng yang biasa disapa IMS itu diduga secara sepihak “main mata” dengan vendor catring IWIP sehingga total pendapatan asli daerah menurun menjadi Rp. 24 M per tahun atau Rp. 2 M per bulannya. Kebijakan IMS tersebut merugikan daerah sekitar Rp. 60 milyar.
Saat dikonfirmasi, mantan Pj. Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji berdalih bahwa usaha catering tidak bisa dikenakkan tanggungan pajak restoran. “IWIP tidak ada restoran. Yang ada hanyalah penyedia catering. Dan catering itu tidak bisa dikenakkan pajak daerah,” terang IMS.
Benarkan usaha katering tidak bisa dikenakkan pajak daerah? Menurut Pakar Hukum Keuangan Negara sekaligus mantan Tenaga Hukum dan Politik Pemda Halteng di masa kepemimpinan Edi Langkara dan Abd. Rahim Odetani, Dr. Hendra Karianga,SH.,MH pernyataan Ikram tentang usaha catering tidak bisa dikenakkan pajak daerah adalah keliru dan bukti ketidakpahamannya terhadap fiskal daerah.
“Usaha katering itu merupakan komponen dari usaha restoran. Menurut undang-undang nomor 28 tahun 2009. Bukan menurut doktor Hendra Karianga. Saya 15 tahun di legislasi sehingga tahu persis masalah ini. Ikram tidak paham. Dia tidak layak memimpin Halteng,” tegas HK.
Akademisi hukum Universitas Khairun Ternate ini juga mempertanyakan besaran uang Rp. 2 milyar per bulannya ke kas daerah yang dipungut IMS saat menjabat Bupati. Pasalnya, berdasarkan regulasi yang disusun pemerintahan Elang-Rahim, jumlah PAD dari pajak restoran yaitu Rp. 84 milyar per tahun. Namun anehnya, angka itu berkurang menjadi Rp. 24 milyar pertahun. Kebijakan sepihak IMS tersebut, otomatis merugikan Kabupaten Halmahera Tengah.
“Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2021 yang dibuat era kepemimpinan Edi adalah turunan hukum dari Perda nomor 12 tahun 2011 tentang pajak daerah dan retribusi daerah termasuk di dalamnya pajak restoran. Perda ini dibuat di jaman pak. Yasin Ali. Jika Ikram mereduksi angka dan besaran pendapatan daerah, dasarnya apa? Sebagai penjabat harusnya Ikram sifatnya eksekutor bukan merenegosiasi di luar regulasi hukum. Ini tandanya tidak benar dan merugikan daerah. Tindakan Ikram melanggar hukum dan bisa dituntut karena telah menghilangkan hak daerah yang notabene hak masyarakat Halteng,” tegas Hendra.
Menurut Hendra, regulasi daerah dibuat berdasarkan undang-undang sehingga kepala daerah tidak merubahnya secara sepihak. Jika ada kebijakan Ikram merenegosiasi, maka regulasi atau Perda sebelumnya harus dirubah secara kelembagaan. Apalagi renegosisianya, kata Hendra mengurangi nilai dan menghilangkan hak-hak masyarakat Halmahera Tengah dan kewenangan daerah.
Edi Langkara, tambah Hendra hanya menindaklanjuti Peraturan Daerah produk Al Yasin Ali dengan turunan Peraturan Bupati. Sedangkan Al Yasin menerbitkan Perda sesuai amanat undang-undang.
“Jika Ikram mau merenegosiasinya, harusnya dia merubah terlebihdahulu regulasi daerah itu. Apalagi mereduksi nilai dan menghilangkan hak dan kewenangan daerah. Cara berpikirnya bagaimana. Ini kita lihat ada upaya Ikram melindungi vendor-vendor dari luar daerah,” tukas HK seraya mengatakan, atas nama akademi meminta masyarakat Halteng buka mata lebar-lebar demi kemajuan dan kesejahteraan daerah. (Tim/red)