Mantan Sekda Provinsi Malut Disarankan Tempuh Jalur Hukum, jangan Bikin Gaduh

Ternate-TeropongMalut.com, Ketua Koordinator Wilayah Malut Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Fadli S. Tuanane, S.H, menyaran kepada mantan Sekda Provinsi Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir, dan rekan-rekannya mantan pejabat eselon II yang telah dinonaktifkan oleh Plt Gubernur Malut yang merasa tidak puas dengan keputusan Plt Gubernur agar menempuh jalur hukum dan tidak membuat gaduh ditengah-tengah masyarakat. Demikian dijelaskan Fadli S. Tuanane, kepada TeropongMalut.com Minggu 31 Maret 2024.

“Bahwa penunjukan Plt Sekda oleh Plt Gubernur Malut itu sudah sesuai ketentuan dan jika mantan sekda tidak puas atas keputusan Gubernur Malut tersebut maka disarankan untuk silahkan mengajukan gugatan ke PERADILAN TUN Ambon atas keputusan tersebut dan hal ini di atur dalam UU NO 9 TAHUN 2004 atas Perubahan UU NO 5 TAHUN 1986 pasal 53 ayat 1 Tentang Peradilan Tata usaha Negara. Sehingga tidak membuat narasi yang tidak memberikan pemahaman hukum sehingga berakibat menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,” jelas Fadli. (Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *