HALTENG, TM.com – Aktivitas angkutan kayu olahan illegal di wilayah Gane, Halmahera Selatan, semakin merajalela tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Kayu olahan ilegal dari Gane Barat, Gane Timur Selatan, dan Gane Timur dengan mudah melintasi wilayah hukum Polsek Gane Barat, Polsek Gane Timur, Sub Sektor Weda Selatan, hingga Polres Halmahera Tengah untuk dikirim ke Weda, Tidore, dan Ternate.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas dan komitmen kepolisian dalam menindak pelanggaran ini. Pasalnya, para pelaku bisnis kayu ilegal seolah bebas melintas tanpa hambatan, meski keberadaan kantor polisi dan pos pengawasan tersebar di jalur perlintasan mereka.
Kapolsek Gane Timur, Iptu Wawan Lauwanto, berdalih bahwa pihaknya telah rutin melakukan patroli, tetapi ia mengakui perlunya kerja sama dengan stakeholder, masyarakat, dan dinas terkait untuk mengoptimalkan pengawasan.
Di sisi lain, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Tengah, Baharuddin Limatahu, mengungkapkan bahwa saat razia di lapangan, banyak pelaku ilegal berdalih bahwa kayu yang mereka tebang digunakan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Bahkan, Baharuddin mengungkapkan bahwa KPH pernah menahan kayu olahan ilegal tanpa dokumen, tetapi seorang oknum anggota Polres Halteng justru meminta agar kayu tersebut dilepaskan. Namun, ia enggan menyebutkan nama oknum tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halteng, AKP Ambo Welang, SE saat dikonfirmasi media baru-baru ini tidak memberikan jawaban tegas, hanya beralasan kekurangan personel dan kesibukan dalam menangani kasus lain.
Minimnya tindakan tegas terhadap aktivitas angkutan kayu olahan ilegal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal yang merugikan negara. Sampai kapan aparat diam? (ODHE)