Penulis : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Salah satu sumber media ini mengaku kesal dengan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah yang diduga menjadikan surat keterangan (suket) dan bukan ijazah sebagai syarat utama kepada salah satu caleg asal Patani Utara.
Sumber ini pun menilai KPU Halteng dinilai tak profesional karena ijazah adalah sebagai syarat utama seseorang menjadi caleg, bukan surat keterangan alias suket.
“Ada salah satu caleg dapil Patani asal Partai Moncong Putih mendaftar diri di KPU Halteng hanya dengan syarat surat keterangan (suket) ini gila bro, padahal ijazah sebagai syarat utama bagi caleg, namun KPU Halteng dinilai mengabaikan hal itu,” katanya.
Sumber juga bilang dimana-mana penggunaan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi syarat pokok dalam pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024. “Ijazah ini menjadi dasar pencalonan yang bersangkutan itu, sehingga nama dan ijazah itu harus clear,” jelas sumber kesal Senin tanggal 23 Oktober 2023 pagi tadi via sambungan telpon genggam.
Jauh sebelumnya KPU Halteng sudah melakukan kegiatan sosialisasi penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, dan mekanisme pengajuan bakal calon Anggota DPRD dalam Pemilu 2024, pengajuan untuk menjadi seorang caleg syarat utamanya ijazah bukan surat keterangan.
Mestinya KPU Halteng harus melibatkan banyak instansi, baik dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pengadilan, Kepolisian dan Kejaksaan. Karena institusi-institusi inilah yang mengeluarkan produk surat yang menjadi kelengkapan bakal calon ini.
Karena yang paling banyak diangkat adalah soal ijazah, karena hal ini adalah yang krusial, sebab dalam pencalonan sebelumnya banyak ditemukan kasus ijazah hilang. Lantas, bagaimana mekanismenya terkait ijazah hilang apalagi kalau yang bersangkutan memiliki ijazah sarjana.
Sebab ijazah SMA adalah syarat pokok. Sedangkan ijazah sarjana hanya digunakan apabila yang bersangkutan ingin mencantumkan gelarnya.
“Nah ijazah SMA inilah yang kadang-kadang terabaikan, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa salah satu caleg inisial IM ini hanya menggunakan suket bukan ijazah karena kabarnya semua ijazah yang bersangkutan telah hilang sehingga menggunakan suket saat mendaftarkan diri sebagai peserta caleg di KPU Halteng,” kisah sumber yang enggan identitasnya disebutkan.
Kasus seperti ini lanjut sumber ini masih terjadi di KPU Halteng, dan peserta inisial IM menggunakan suket dari sekolah asal di Patani. Terkait perihal ini pihak sekolah membenarkan bahwa yang bersangkutan meminta surat keterangan karena beralasan ijazah miliknya telah ditahan oleh sang mantan istrinya,” beber sumber lagi.
Sementara pihak KPU Halteng melalui Ketua mengalihkan agar perihal ini dikonfirmasi langsung ke Pak Iswadi Saleh sebagai Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu, hal yang sama pun dilakukan media ini via pesan singkat dan mendapat penjelasan bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPRD baik Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat, persyaratan yang dilengkapi foto copy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah yang dilegalisasi oleh instansi berwenang dan hal ini sudah kami verifikasi kepihak sekolah, jadi sudah memenuhi syarat,” ungkap Iswadi.
Terpisah pihak sekolah saat di hubungi media ini membenarkan bahwa peserta caleg inisial IM meminta suket dengan alasan semua ijazahnya ditahan sama sang mantan istrinya,” begitulah penjelasan singkat pihak sekolah di Patani kepada media ini.