Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Terkait polemik siapa yang bakal menggantikan dan melanjutkan kursi nol satu (01) di Bukit Loiteglas jalan Trikora desa Loiteglas Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara dengan beberapa nama yang diusulkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah belum lama ini.
Kini menjadi terang benderang berdasarkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Kabupaten Halmahera Tengah yang meminta dan menunjuk kembali Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Halmahera Tengah.
Penetapan nama tersebut sekaligus menjawab polemik masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah siapa dan yang akan menjadi Pj. Bupati hingga terpilihnya bupati definitif pada Pilkada 2024 mendatang.
Kepala Biro Pemerintahan Ali Fataruba mengatakan, bahwa sesuai tugas dan fungsinya, kami telah menerima salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Surat Keputusan tersebut sudah diterima dan langsung diserahkan kepada Pj. Bupati Halteng, Ikram Malan Sangadji atas perintah Plt. Gubernur Maluku Utara, Ir.M Al Yasin Ali,” jelasnya.
SK tersebut sudah kami serahkan di Weda, pada saat kami mendampingi Plt Gubernur Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Atas perintah Plt Gubernur Malut, Ir.M Al Yasin Ali langsung kami menemui Pj Bupati Halteng Ikram M Sangadji dan menyerahkan salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.
“Jadi tidak ada lagi pelantikan karena IMS kembali melanjutkan,” ungkap Rizky Hasyim,
Ini nomor salinan SK yang sudah berada di pak Pj Bupati Halteng Ikram M Sangadji, Keputusan Mendagri Nomor : 100.2.1.3-6612 tahun 2023. Keputusan menteri dalam negeri tentang perpanjang masa jabatan penjabat Bupati Halteng Provinsi Maluku Utara kepada saudara Ir. Ikram M Sangadji, M.Si yang juga Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap Deputi Koordinator Sumber Daya Maritim Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” tandasnya.