Oleh: Sukirman
Jakarta-TeropongMalut.com, Di lingkungan PNS, isu yang paling menyita perhatian saat ini bukan soal disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023, tetapi adalah penghapusan eselon III dan eselon IV.
Tentu tidaklah salah jika ada yang mengkaitkannya dengan prasasti Presiden Jokowi di penghujung kekuasaannya. Bukankah Presiden SBY juga melakukan hal serupa, yaitu mensahkan UU Nomor 5 Tahun 2014, juga tentang ASN?
Pertanyaan yang masih menyelimuti PNS adalah, betulkah reformasi yang sekarang berjalan adalah kebijakan Presiden Jokowi atau salah tafsir atas keinginan Jokowi? Tidak ada kekhawatiran yang paling besar selain keraguan atas tafsir perintah Jokowi tersebut.
Oleh sebab itu, jika ada yang alergi terhadap tulisan ini jangan dulu menjustifikasi bahwa tulisan ini anti perubahan. Perubahan adalah keniscayaan, tetapi berubah tanpa arah yang jelas akan menghabiskan energi dan uang.
Tengok UU ASN Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Baru berusia sembilan tahun sudah dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Lihat pula PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Belum berusia tiga tahun sudah diubah menjadi PP 17 tahun 2020. Perubahan tentu tidak identik dengan asal berubah.
Membatasi eselonisasi hanya dua level yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan JPT Pratama adalah suatu yang dipaksakan. Yang paling masuk akal adalah mengurangi atau memangkas jabatan eselonisasi.
Memangkas juga harus holistik, termasuk jabatan puncak JPT Madya. Sangatlah tidak adil jika perhatian kita hanya terfokus pada pemangkasan eselon III kebawah, sementara di level eselon I dan eselon II dibiarkan.
Efisiensi yang menghapus tangga karir
Efisiensi dan efektivitas adalah wajar, lumrah, dan merupakan suatu keharusan karena akan menjadi “ruh” dari suatu organisasi atau lembaga. Tetapi memberangus eselon III dan eselon IV adalah sebuah pengingkaran terhadap organisasi.
Seorang Kepala (dari eselon IV hingga eselon I) otomatis merangkap menjadi pimpinan. Oleh sebab itu training-nya-pun dahulu disebut Diklat PIM (Diklat Kepemimpinan), bukan Diklat Kekepalaan. Memimpin pada dasarnya mengelola manusia dimana dibutuhkan bakat, seni, dan ilmu.
Bagi yang tidak mau dibebani menjadi pemimpin tetapi cerdas dan cakap dalam melakukan pekerjaan, maka seorang PNS dipersilahkan memilih jalur fungsional. Tangga organisasi adalah tangga karir PNS. Seorang PNS secara bertahap meniti tangga itu mulai dari eselon IV hingga eselon I.
Tak banyak yang berhasil menitinya. Setiap tangga itu ada penilaian pekerjaan dan penilaian kemampuan dalam memimpin. Jika ini diberangus dan tiba-tiba kontestasi hanya ada pada eselon II (JPT Pratama), justru akan membuat penilaian itu bias dan rentan terhadap penyimpangan.
Sulit dicerna akal sehat, sebuah lembaga vertikal yang sebelumnya dipimpin seorang JPT Pratama dibantu lima pejabat administrator dan 11 pejabat pengawas kini musnah. Lembaga itu kini hanya dikendalikan seorang JPT Pratama dan seorang Pejabat Pengawas.
Efisiensi dan efektivitas adalah sebuah keniscayaan, tetapi memberangus tangga itu justru kebablasan. Bisa jadi kelak akan menyulitkan penentuan pola karir dan menjadi sumber petaka baru.
Jabatan fungsional terlalu dini
Patut juga dicermati, ASN yang baru masuk dan langsung difungsionalkan adalah suatu policy yang kurang bijak. Fungsional yang terlalu awal menyulitkan pembinaan lanjutan atas pegawai yang bersangkutan.
Perlu diingat, ketika seseorang masuk sebuah lembaga, nuansa, ruh dan pekerjaan untuk SDM tersebut belum tentu cocok. Bahwa dimungkinkan pindah jalur, itu pertanda berjalan di atas aturan yang tidak sahih. Kita lupa bahwa umumnya lulusan perguruan tinggi memang tidak link and match dengan dunia kerja, terkecuali ada beberapa lulusan seperti profesi dokter.
Lulusan perguruan tinggi umumnya hanya menghasilkan alumni yang siap tahu, siap ditempa untuk mengerjakan pekerjaan organisasi. Sekali lagi agak kurang bijak menentukan jabatan fungsional ASN sejak awal menerima SK pengangkatan.
Betul bahwa pengadaan kebutuhan SDM adalah hasil analisis kebutuhan yang kemudian dituangkan dalam formasi pada proses rekrutment, seharusnya sudah on the track dengan jabatan fungsional ASN yang baru masuk. Secara logika ya, tetapi kenyataan akan berbeda.
PNS dan PPPK
Isu berikutnya adalah masalah PNS dan PPPK. Secara bahasa ada PNS dan ada PPPK. Sebutannya berbeda. Rumus sederhananya, jika berbeda mengapa harus sama, atau jika sama mengapa harus berbeda. Jika sama mengapa tidak cukup dengan entitas PNS saja.
Premis ini menjadi menarik, di tengah wacana bahwa PPPK akan memiliki hak yang sama. Jikalau sama mengapa harus berbeda. Diasumsikan bahwa PPPK sama dengan PNS, maka untuk apa para pembuat UU ini membuatnya berbeda.
Pembukaan UUD 1945 selalu menjadi rujukan akademik dalam membuat sebuah perundang-undangan. Singkatnya, Pembukaan UUD 1945 itu menyatakan negara bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat. Salah satu cara mensejahterakan itu adalah memberikan lapangan pekerjaan dan menjadi ASN adalah salah satunya.
Karena keuangan negara terbatas untuk memberikan pekerjaan pada semua penduduk angkatan kerja, maka rakyat yang beminat bekerja pada negara (ASN, TNI, POLRI, BUMN/D) dibatasi. Agar pembatasan ini adil, legal dan ilmiah diadakanlah rekrutmen terbuka (sesuai tuntutan reformasi 1998 yaitu bebas KKN).
Premis ini menjadi penting sebagai landasan berpikir. Di suatu sisi ASN adalah wujud peran negara dalam mensejahterakan rakyat melalui pemberian lapangan pekerjaan yang berimbas pada fungsi pelayanan kepada warga negara lain.
Di negara maju yang sistem sosialnya mapan, seseorang tidak begitu galau dengan masa depan. Makanya tingkat korupsinya rendah. Mengapa? Berobat gratis, anak balita disubsidi negara agar ketika dewasa mereka sehat (rumah sakit sepi). Jika menganggur disubsidi hingga sekolahpun betul-betul gratis. Itulah bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya.
Kebutuhan primer rakyat suatu negara umumnya sama dan menyangkut tiga hal besar yaitu kesehatan, pendidikan dan pekerjaan. ASN dari sisi ini adalah wujud peran negara dalam memberikan pekerjaan.
Kembali ke soal PNS dan PPPK, idealnya sesuai dengan sebutannya PPPK yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Seharusnya PPPK bersifat adhoc bukan pegawai permanen.
Secara imajiner bisa kita diilustrasikan seperti ini. Misalkan suatu lembaga membutuhkan SDM yang ahli untuk mendidik pegawai mengoperasikan komputer. Si ahli ini dikontrak sebagai PPPK selama setahun. Setelah itu selesai. Oleh sebab itu penghasilan PPPK seharusnya lebih besar karena keahliannya.
Yang aneh, jika pegawai PPPK tidak boleh mendaftar (ikut test) PNS. Inilah yang saya maksud jika berbeda mengapa dipaksakan harus sama, dan jika sama mengapa dipaksakan berbeda. Akan lebih lucu lagi apabila PPPK diperbolehkan masuk ke jabatan struktural. Jelas tidak ada pembeda antara PNS dan PPPK.
Tetapi logika yang saya paparkan itu menjadi sulit ketika misalnya berkaitan dengan guru. Guru tidaklah mungkin diangkat PPPK dengan durasi kontrak setahun atau lima tahun. Disini, kembali lagi mengapa harus di-PPPK-kan jika bisa PNS. Akhirnya aturan itu tidak linier dan tidak konsisten, penuh dengan pengecualian.
Jika seperti ini cara berpikir kita dalam mengelola negara (baca ASN), berarti negara ada kepentingan tersembunyi atas pembedaan itu. Bisa jadi minimal kepentingannya agar negara tidak terbebani dari sisi keuangan. Sekali lagi tidak ada yang berani mengingkari terminologi efektivitas dan efisiensi.
Tetapi jika hanya mengelak agar tak terbebani, itu tak selaras dengan Pembukaan UUD 1945 itu sendiri. Bukankah negara memang bertanggung jawab atas kemakmuran rakyatnya, di antaranya melalui pekerjaan. Bahwa ASN adalah orang pilihan, itulah gunanya seleksi yang fair dengan sistem rekrutment yang kuat.
Lelang Jabatan
Isu berikutnya adalah lelang jabatan. Untuk jabatan JPT Madya (eselon 1) yang seharusnya menjadi puncak karir seorang PNS dimungkinkan diisi oleh Non ASN karena memang peraturan memungkinkan untuk itu.
Sementara Untuk jabatan JPT Pratama (eselon II) yang belakangan ini sepertinya menjadi trending adalah lelang jabatan yang memungkinkan diisi oleh SDM di luar institusi tersebut. Sekilas pekerjaan lelang jabatan ini adalah cara legal formal untuk merekrut orang terbaik dan orang yang tepat di tempat yang tepat.
Tetapi jika dirunut secara akal sehat, manalah mungkin orang luar bisa lebih paham atas pekerjaan dibanding orang dalam instansi itu. Jabatan itu seharusnya dikontestasikan untuk internal lembaga, terkecuali lembaga itu memang krisis SDM.
Sebuah lembaga yang baru terbentuk dan belum memiliki SDM yang terpola, atau jika ada pun belum memenuhi syarat untuk jabatan eselon II, tentu jadi pengecualian. Nah dari sinilah juga pentingnya eselonisasi itu berjenjang. Jika diberangus bagaimana menilai SDM itu secara berjenjang.
PP sebagai derivatif dari UU nomor 20 tahun 2023 nantinya harus betul-betul mengatur detail, tegas dan jelas mana yang harus dilelang terbuka, mana yang harus lelang tertutup (khusus internal lembaga). Penilaian berjenjang setelah sistem rekrutmen yang handal, otomatis membuat jabatan itu mengalir dengan sendirinya, tidak perlu lelang jabatan.
Dan yang pasti lelang jabatan itu menghamburkan uang negara yang seharus bisa digunakan untuk program yang lebih bermanfaat. Lebih dari itu coba direnungi dengan sungguh-sungguh, apa artinya sistem rekrutmen pegawai baru yang ketat jika di kemudian hari SDM yang ada tidak dipercaya.
*Penulis adalah Alumnus Administrasi Negara FISIP Universitas Sriwijaya dan Alumnus
S2 Kebijakan Publik Universitas Sjakhiyakirti Palembang. Pernah menduduki JPT Pratama.
Reporter TVRI untuk Istana Kepresidenan 2001-2008.