HALTENG, Teropongmalut.com – Sebuah skandal besar mencuat di PT IWIP, di mana oknum HRD perusahaan tersebut dituduh melakukan tindakan yang merusak program identitas kependudukan di Kabupaten Halmahera Tengah. Oknum HRD tersebut disebut telah memaksa warga pencari kerja dari luar wilayah untuk memiliki KTP Halteng, melanggar hak-hak warga yang seharusnya dilindungi.
Program identitas kependudukan yang telah dijalankan oleh pemerintah untuk memastikan keabsahan identitas warga negara di seluruh NKRI disalahgunakan oleh oknum HRD PT IWIP. Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan yang berlaku, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi para pencari kerja yang seharusnya memiliki hak yang sama dalam mendapatkan kesempatan kerja.
Warga pencari kerja juga menilai tindakan oknum HRD PT IWIP sebagai tindakan yang tidak etis dan merugikan. Mereka menuntut agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa program identitas kependudukan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini menjadi semakin nyata dengan fakta bahwa setiap hari, warga pencari kerja dari Ambon, Gorontalo, Bugis, dan daerah lainnya terpaksa mengunjungi kantor pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengurus KTP dan Kartu Keluarga. Mereka harus menghadapi proses yang panjang dan melelahkan untuk memenuhi tuntutan oknum HRD PT IWIP yang tidak beralasan.
Ketidakadilan yang terjadi dalam proses perekrutan di PT IWIP semakin terungkap dengan adanya keharusan bagi warga pencari kerja dari luar Halteng untuk memiliki dokumen identitas yang seharusnya tidak menjadi syarat mutlak dalam mencari pekerjaan. Warga yang seharusnya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kesempatan kerja dipaksa untuk mengurus dokumen-dokumen yang seharusnya tidak menjadi hambatan.
Dengan adanya tindakan ini, masyarakat semakin geram dan mengecam oknum HRD PT IWIP yang dinilai telah melanggar hak asasi manusia dan merusak program identitas kependudukan yang seharusnya menjadi landasan bagi keadilan dan kesetaraan dalam dunia kerja. Mereka menuntut agar pihak berwenang segera bertindak untuk menghentikan praktik-praktik diskriminatif dan melindungi hak-hak warga negara yang terus terpinggirkan dalam proses perekrutan ini. (Odhe)