Berita  

MINYAK MENTAH PERTAMINA: KEJAKSAAN AGUNG BONGKAR BUKTI PENGALIHAN DAN GAGAS PENUNTUTAN TEGAS

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung RI hari ini merilis keterangan pers terkait temuan bukti dalam kasus pengalihan minyak mentah milik Pertamina. Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, penyidik telah mengumpulkan serangkaian bukti digital, dokumen transaksi, serta rekaman CCTV yang menunjukkan adanya indikasi penyimpangan volume minyak mentah dari sistem pengawasan internal.

Menurut keterangan penyidik, kasus bermula pada awal Februari 2025 ketika tim pengawas menemukan ketidaksesuaian data antara catatan distribusi minyak mentah dan volume penerimaan di terminal pengisian. Bukti-bukti yang diperoleh meliputi:

Dokumen Transaksi: Arsip transaksi pengiriman yang menunjukkan perbedaan signifikan antara data pengiriman dan penerimaan minyak.

Rekaman CCTV: Video pengawasan yang menangkap aktivitas di area penyimpanan, di mana terlihat adanya pergerakan minyak yang tidak sesuai dengan prosedur standar.

Data Sensor Terminal: Hasil pembacaan sensor yang mendeteksi penurunan volume minyak secara tiba-tiba tanpa keterangan yang jelas.

Salah satu saksi kunci adalah Bapak Agus Santoso, selaku petugas pengawasan internal di unit operasional Pertamina. Dalam keterangannya, Bapak Agus menyatakan “Data transaksi dan rekaman CCTV menunjukkan adanya aktivitas yang mencurigakan. Ada indikasi manipulasi volume minyak mentah yang kemudian dialihkan ke pihak luar, yang jelas bertentangan dengan prosedur operasional standar.”

Keterangan tersebut didukung oleh bukti teknis dan laporan internal yang telah diverifikasi oleh tim ahli Kejaksaan Agung.

Penyidikan atas kasus ini didasarkan pada beberapa ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengingat adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan sumber daya energi.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur pengawasan dan distribusi minyak mentah.

Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan “Temuan bukti dalam kasus pengalihan minyak mentah Pertamina merupakan manifestasi nyata dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas pengelolaan sumber daya energi nasional. Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terbukti melakukan penyimpangan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam stabilitas pasokan energi nasional.”

Kejaksaan Agung pun telah menginstruksikan agar seluruh bukti dan keterangan saksi diproses lebih lanjut untuk memastikan agar para pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal serta sebagai langkah preventif terhadap potensi penyalahgunaan serupa di masa mendatang.

Kejaksaan Agung mengimbau instansi terkait dan seluruh pihak yang memiliki informasi tambahan untuk segera melaporkan keterangan atau bukti lain yang dapat memperkuat proses penyidikan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas praktek korupsi dan penyalahgunaan wewenang di sektor strategis energi. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *