Berita  

MK Putuskan Sengketa Pilkada Halmahera Utara: Sebagian Termohon Didiskualifikasi, Pemohon Ditolak

Jakarta, TeropongMalut.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memutuskan sebagian perkara sengketa hasil Pilkada 2024 pada Senin, 24 Februari 2025. Putusan tersebut meliputi diskualifikasi sebagian termohon, sebagian lainnya dinyatakan sebagai Pemilihan Suara Ulang (PSU), dan sebagian permohonan pemohon ditolak.

Salah satu perkara yang diputuskan adalah Nomor 93/PHPU.BUP.XXIII/2025, terkait perselisihan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara. Pemohon dalam perkara ini adalah Muhlis Tapi-Tapi, S.Ag., beralamat di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya: Arsul Sani, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arif Hidayat, Daniel Yusmic Foekh, Ridwan Mansyur, dan Anwar Usman. Sidang dimulai pukul 08.00 WIB.

Putusan perkara Nomor 93, yang terkait dengan Piet Kasman, dibacakan pukul 11.25 WIB di Ruang Pleno Lantai 2, Panel 1. MK menyatakan permohonan pemohon tidak diterima.

Sementara itu, putusan perkara perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, dijadwalkan dibacakan pada pukul 13.30 WIB. (TS)

IMG-20250329-WA0009
IMG-20250329-WA0010
previous arrow
next arrow
IMG_20250329_223554
IMG-20250330-WA0013

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *