Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Petugas Balai dan Dinas Kehutanan Pemprov Maluku Utara melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang ditugaskan di Kabupaten/Kota di kabarkan mendapat tantangan baru dari para pelaku ilegal logging dalam peredaran kayu olahan yang menjadikan mobil Pic Up sebagai alat angkutan kayu olahan dari Kecamatan Gane Timur dengan ukuran 2 meter.
Hal ini di informasikan salah satu sumber saat mempertanyakan saat melihat beberapa mebel di Kota Ternate memesan kayu olahan dari Halmahera dan diakui bahwa kayu olahan yang di lintasi ke kota Ternate sudah berukuran 2 meter. Karena kalau ukuran 4 meter yang dilintasi truk sudah diketahui petugas dilapangan sehingga harus dipotong dan angkutannya menggunakan mobil Pic Up agar tak terpantau dari petugas,” jelas sumber mengutip penjelasan salah satu pengrajin Mebel di Kota Ternate baru-baru ini.
Untuk itu, peralihan angkutan kayu olahan menggunakan mobil Pic Up ini merupakan tantangan baru petugas Balai, Dinas Kehutanan melalui KPH di daerah untuk lebih cerdas dalam mengambil langkah penindakan.
“Sumber ini juga bilang, yang namanya pelaku kejahatan itu pintar dan cerdas, ibarat seekor tupai, namun pandai-pandai tupai meloncat tetapi suatu saat pasti jatuh dengan sendirinya,” ucap sumber ini.