Morotai, TeropongMalut – Suasana menjelang Pilkada Morotai semakin memanas dengan maraknya ancaman antar pimpinan organisasi perangkat daerah, ASN, PPPK, dan tenaga kontrak daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Morotai.
Ketakutan melanda mereka akibat gelombang ancaman yang muncul karena perbedaan pilihan politik pada Senin, 30 September 2034.
Di tengah situasi yang memanas, Dinas Pendidikan Morotai justru melakukan mutasi terhadap guru, mengabaikan edaran Kementerian Dalam Negeri dan instruksi Presiden Jokowi terkait netralitas ASN dalam Pilkada.
Warga mempertanyakan sikap Bawaslu Morotai yang terkesan lamban dalam menangani kasus mutasi guru ini.
Mereka menyamakan situasi ini dengan kasus Kades Cendana, Morotai Jaya, yang pada Pemilu 14 Februari 2024, secara terang-terangan mengajak warga untuk memenangkan Caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Bawaslu Morotai dan PMD Morotai dinilai hanya memindahkan kasus Kades Cendana tanpa ada langkah konkret.
Dinas Pendidikan Morotai telah melakukan mutasi terhadap guru SD Unggulan Buho Buho, Hardiyanti Lalopa, dan guru SD GMIH Sangowo, Sri Wati Sosial, S.Pd, yang dimutasi ke SD Inpres Yao, Morotai Utara.
Mutasi Sri Wati Sosial, S.Pd, didasarkan pada SK Nomor: 820.5/329/DikBUD.K/IX/2024, tertanggal 26 September 2024, yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Syafrudin Manyila, SE.
Publik menantikan langkah konkret Bawaslu Morotai dalam menangani kasus mutasi guru ini. Apakah kasus ini akan bernasib sama dengan kasus Kades Cendana yang hanya dipingpong tanpa ada tindakan nyata? (TS)