Napi Kasus Penganiayaan di Rutan Weda Dapat Cuti Bersyarat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

HALTENG — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia resmi memberikan cuti bersyarat kepada narapidana Haris Munandar, warga binaan Rutan Kelas IIB Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1079.PK.05.03 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 Juni 2025.

Pemberian cuti bersyarat dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 19 Juni 2025. Berdasarkan hasil penilaian, Haris dinyatakan memenuhi seluruh syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023.

Haris Munandar (42), terpidana kasus penganiayaan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sofifi Nomor 15/Pid.B/2025/PN Sos, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Ia akan mulai menjalani masa cuti bersyarat pada 20 Juli 2025 dan tinggal di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, selama masa pengawasan.

Kepala Rutan Kelas IIB Weda, Efendi, menyampaikan bahwa pelaksanaan cuti bersyarat ini akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tidore, sementara pihak Rutan bertanggung jawab pada aspek administratifnya.

“Cuti bersyarat ini merupakan bentuk operasi atas perilaku baik dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan. Selama masa cuti, narapidana tetap berada dalam pengawasan,” Efendi via sambungan telepon genggam Kamis (23/10/2025).

Kementerian menegaskan, jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam keputusan tersebut, akan dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan ini juga ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku Utara, Kapolres Halmahera Tengah, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan koordinasi dan pengawasan berjalan efektif. (Odhe/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *