HALTENG, TM.com – Kawasan industri nikel di Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara yang didominasi oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), bukan lagi surga ekonomi, melainkan neraka bagi warga sekitar. Perusahaan ini dengan tega mengorbankan kesehatan dan lingkungan demi keuntungan, tanpa peduli dampak buruk yang ditimbulkan.
Langit Halmahera Tengah kini diselimuti kabut asap pekat, tanah tercemar limbah sampah dan air sungai serta laut berubah keruh, menjadi bukti nyata kekejaman PT IWIP terhadap alam dan manusia.
Warga setempat menjerit kesakitan, menuntut keadilan, dan menginginkan analisis risiko kesehatan lingkungan di setiap desa dilakukan. Fakta mengerikan terungkap, penduduk di kawasan industri nikel terpapar polusi udara berbahaya, meningkatkan risiko penyakit pernapasan, jantung, dan kanker. Warga sesak napas, batuk, dan alergi, anak-anak rentan terhadap infeksi saluran pernapasan.
Polusi udara bukanlah satu-satunya kejahatan PT IWIP. Limbah industri nikel yang dibuang ke sungai dan laut mencemari sumber air minum, membunuh ikan dan biota laut, dan merusak ekosistem perairan. Nelayan kehilangan mata pencaharian, petani kehilangan lahan, dan masyarakat Halmahera Tengah dirugikan secara ekonomi dan sosial.
Pemerintah dan PT IWIP harus bertanggung jawab atas tragedi ini. Penerapan teknologi ramah lingkungan, pengolahan limbah yang efektif, dan kompensasi bagi warga yang terdampak bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban. Keberlanjutan industri nikel harus diukur berdasarkan dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, bukan hanya keuntungan ekonomi.
Kasus polusi industri nikel di PT IWIP adalah tragedi nasional. Keberhasilan ekonomi tidak boleh mengorbankan kesehatan dan lingkungan. Perlu tindakan tegas dan terstruktur dari semua pihak untuk menghentikan kekejaman PT IWIP dan memastikan industri nikel di Halmahera Tengah berjalan berkelanjutan dan tidak merugikan masyarakat. (Odhe)