NIK Tak Akan Berubah Meski Data Penduduk Diubah, Ini Penjelasan Dukcapil Halteng

HALTENG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Halmahera Tengah menegaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap berlaku seumur hidup dan tidak akan berubah, meskipun terjadi perubahan elemen data penduduk seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, agama, atau alamat.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Pemberitahuan Resmi Nomor: 400.12/7/DKCS-HT/IV/2025 yang diterbitkan pada 15 April 2025. Kepala Dinas Dukcapil Halmahera Tengah, Kamal Abd. Fatah, S.IP., M.Si menjelaskan bahwa ketentuan ini merujuk pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007.

“Meski ada perubahan elemen data, NIK tetap berlaku seumur hidup dan tidak berubah,” ujar Kamal dalam keterangannya.

Selain itu, perubahan elemen data dalam KTP elektronik (KTP-el) tetap dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015. Untuk memastikan keakuratan data penduduk, lembaga pengguna data diimbau melakukan verifikasi aktual bersama Dukcapil.

Dukcapil juga mengimbau seluruh lembaga pengguna data administrasi kependudukan dan masyarakat umum agar memahami prosedur ini guna mendukung ketertiban administrasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. (Odhe/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *