Oknum Polisi di Halmahera Utara Ditetapkan Tersangka KDRT, Segera Ditahan

HALUT, TM.com – Polisi di Halmahera Utara, RZA alias Ronal, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, WAS. Penahanan terhadap RZA dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Utara melakukan pemeriksaan intensif dan menetapkan status tersangka pada Selasa malam (5/11/2024).

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, M. Thoha Alhadar, menegaskan bahwa kasus ini telah diproses secara profesional dan transparan. Pemanggilan paksa terhadap RZA dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan status tersangka. Selain itu, Unit Propam Polres Halmahera Utara juga telah melakukan penahanan dan menempatkan RZA di tempat khusus (sel tahanan) terkait pelanggaran kode etik.

Polisi juga tengah berupaya untuk memeriksa WAS, yang saat ini berada di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Pihak Polres Halmahera Utara akan segera menjemput bola untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Kasus KDRT yang melibatkan oknum polisi ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil tanpa pandang bulu. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap RZA diharapkan dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi korban KDRT. (Odhe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *