HALSEL, Teropongmalut.com — Kepolisian Republik Indonesia tampaknya punya cara “unik” menangani anggotanya yang terlibat kejahatan dan pelanggaran. Bukan diproses hukum, bukan pula diberi sanksi tegas—melainkan cukup dimutasi ke wilayah lain.
“Kalau ada personel yang disorot publik karena keterlibatan kejahatan dan pelanggarannya, solusinya bukan tindakan hukum, tapi cukup dipindahkan. Begitu saja!” geram seorang sumber via sambungan telpon genggam kepada media Selasa, (11/02/2025).
Kasus terbaru menyoroti Kapolsek Gane Timur, Iptu Wawan Lauwanto, yang diduga terlibat dalam peredaran kayu olahan ilegal. Nyata Negara dirugikan, hukum diinjak-injak, tapi alih-alih diperiksa dan dihukum, ia justru “dihadiahi” mutasi ke daerah lain.
Betapa nyaman posisi ini! Terlibat pelanggaran, cukup pindah tugas. Tidak ada hukuman, tidak ada pertanggungjawaban, dan seolah semua masalah selesai dengan perpindahan wilayah.
Praktik seperti ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada permainan besar di balik skema mutasi ini. Apakah ini cara institusi melindungi anggotanya dari jeratan hukum? Sampai kapan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah? (ODHE)