Tidore, TeropongMalut — Pelaksanaan Operasional Bina Kusuma Polsek Oba Utara pada hari Rabu, 5 Juni 2024, di Desa Galala Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, berhasil mengamankan dua wanita pengguna Michat.
Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP.,MH, mengkonfirmasi kebenaran kejadian ini melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 6 Juni 2024. Pukul 23.00 WIT, personil yang sedang melakukan patroli Polsek Oba Utara dalam rangka operasional Bina Kusuma di wilayah hukum Polresta Tidore, berhasil menangkap dua orang perempuan pelaku prostitusi online dengan inisial NM dan DL, yang menggunakan aplikasi Michat, di tempat kosan Desa Galala Kecamatan Oba Utara.
Suherlin menjelaskan bahwa pelaku prostitusi online berinisial NM berusia 24 tahun dan DL berusia 19 tahun, keduanya bekerja sebagai karyawan swasta, dan beralamat serta berdomisili di Desa Galala Kecamatan Oba Utara.
Kedua pelaku telah diamankan oleh anggota Polsek Kecamatan Oba Utara untuk proses lebih lanjut.
Selama pelaksanaan kegiatan Operasional Bina Kusuma, situasi tetap aman dan terkendali sesuai dengan yang diungkapkan oleh Suherlin. (Bur)