HALTENG, Teropongmalut.com – Pangkalan kayu olahan milik Mardi dan Bilsasar Sitorus di desa Lelilef Woebulen, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, menjadi sorotan publik. Kedua pelaku bisnis kayu ini diduga kuat menjalankan praktik ilegal dengan menjual kayu olahan tanpa dokumen resmi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua pelaku telah lama menjalankan bisnis ilegal ini. Mereka beroperasi tanpa dilengkapi dokumen resmi, termasuk dokumen pembayaran pajak ke negara.
“Mereka sudah lama beraktivitas tanpa dokumen. Mereka tidak membayar pajak ke negara,” ungkap sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Praktik ilegal ini menimbulkan kerugian besar bagi negara dan mengancam kelestarian hutan di Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Menanggapi hal ini, masyarakat mendesak Balai Ambon dan Dinas Kehutanan Pemprov Maluku Utara untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Mardi dan Bilsasar Sitorus.
“Kami berharap ada perhatian serius dari Balai Ambon dan Dinas Kehutanan Pemprov Maluku Utara agar tegas dalam menindak para pelaku yang merugikan negara,” tegas sumber tersebut. (Odhe/Afe)