Halut | Teropong Malut.com-Dalam rangka percepatan sertifikasi tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) secara rutin melaksanakan kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah.(08-04-2026)
Hari ini, tim petugas ukur turun langsung ke lapangan di Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara, guna mengukur tanah warga.Pengukuran yang dilakukan oleh tim survei pertanahan ini merupakan tahapan krusial dalam penerbitan sertipikat tanah.
Petugas menggunakan alat Total Station dan GPS Geodetik untuk memastikan titik-titik batas tanah presisi sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara, Jhon Hendri, melalui Ketua Tim Pengukuran, Azidan Pradityatama menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas batas bidang tanah antar tetangga guna meminimalisir potensi sengketa di masa mendatang.
“Pengukuran rutin ini tidak hanya untuk program PTSL, tapi juga melayani permohonan pemecahan, pemisahan, maupun pengukuran ulang. Kami mengimbau warga agar memasang patok tanda batas tanah sebelum petugas datang, agar proses lebih cepat,” ujar Rauji Siddin di lokasi pengukuran.
Proses pengukuran berjalan lancar dengan pendampingan langsung oleh pemilik tanah, perangkat desa, dan pihak pengukur lapangan. Warga setempat menyambut positif kegiatan ini, karena merasa lebih tenang setelah batas tanah mereka diakui secara resmi oleh BPN.
“Kami berterima kasih ada petugas yang turun langsung. Sekarang batas tanah saya dengan tetangga sudah jelas dan diukur resmi, jadi tidak ada was-was lagi,” kata Toni Apriandi, salah satu pemilik tanah.
Kementerian ATR/BPN terus menekankan pentingnya sinergi antara petugas ukur dengan masyarakat agar data tanah yang dihasilkan akurat dan akuntabel, mendukung transformasi digital data pertanahan nasional.
Kegiatan pengukuran rutin ini ditargetkan selesai dalam kurun waktu yang telah ditetapkan untuk kemudian dilanjutkan ke tahap penerbitan surat ukur dan sertipikat tanah.



















