Tidore, TeropongMalut — Unit Samapta dari Polsek Oba Utara, yang di pimpin Kapolsek Oba Utara, IPDA. Suherlin, S.IP, M.H., dan Polresta Tidore bapak Kompes Pol. Yuri Nurhidayat sebagai Kapolresta Tikep melaksanakan proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) minuman keras jenis cap tikus di Pengadilan Negeri Soasio.
Sidang tersebut melibatkan beberapa saksi dan terdakwa yang disidangkan Pada hari Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIT.
Para saksi yang hadir dalam sidang tersebut adalah Samsul Bahri Pake (32 tahun), Ahmaddani Armayin (22 tahun), Mukhsin Syafi (45 tahun), dan IHWAN (39 tahun), semuanya merupakan anggota Polri.
Adapun terdakwa yang disidangkan meliputi:
1. Jembris Lakore (26 tahun), agama Kristen, pekerjaan sebagai supir truk, beralamat di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tikep.
2. Yesteping alias Wawu (47 tahun), agama Kristen, suku Sanger, pekerjaan sebagai IRT, beralamat di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tikep.
3. Lin Mandalika (69 tahun), suku Sanger, belum bekerja, beralamat di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tikep.
4. Mujahir Muhammad (23 tahun), suku Tidore, pekerjaan swasta, beralamat di Desa Akedotilou, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tikep.
5. Rahmat Hadi (22 tahun), agama Islam, suku Tidore, pekerjaan di PT Iwip, beralamat di Desa Akedotilou, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tikep.
6. Ramli Hadji (37 tahun), suku Tidore, agama Islam, pekerjaan karyawan PT Iwip, beralamat di Desa Akedotilou, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan.
Dalam putusan sidang, terdapat pidana denda sebesar Rp30.000.000,00 yang harus dibayar oleh terdakwa. Apabila denda tidak dibayar, terdakwa akan menjalani kurungan sesuai dengan ketentuan berikut:
- Lin Mandalika, Jembris Lakore, dan Yesteping: kurungan selama 4, 5, dan 6 hari.
- Mujahir Muhammad, Rahmat Hadi, dan Ramli Hadji: kurungan selama 3 hari.
Para terdakwa yang tidak mampu membayar denda akan menjalani kurungan sesuai dengan putusan hakim.
Barang bukti dan terdakwa kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soasio untuk dilakukan pemusnahan barang bukti dan penahanan terdakwa di Rutan Negeri Soasio. (Bur)