Penulis : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Bagaimana mungkin membuat efek jera kepada para pengedar dan penjual minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Halteng jika sanksi terhadap pengedar dan penjualnya ringan-ringan terus sehingga wajar hal ini menjadi tantangan petugas Polres Halteng dan jajarannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kasi Propam Polres Halteng dan Anggota Intelkam Polres Halteng, Pada hari ini Ahad, tanggal 05 November 2023 pukul 08.30 WIT, bertempat di Desa Gemaf Kecamatam Weda Utara berhasil mengamankan satu unit mobil truk dutro DG 8082 NU yang membawa ratusan kantong minuman keras (miras) milik Risangi Manipa dan sopirnya truk Viko Rorouko yang keduanya dari desa Bori Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara.
Miras yang berhasil diamankan petugas sebanyak 500 kantung plastik yang di kemas dalam 11 karung beras. Sehingga tindakan yang diambil petugas kepolisian mengamankan pelaku dan barang bukti untuk pengambilan keterangan meskipun sebentar nanti dilepas atas perintah senior dan lainnya.
Berdasarkan keterangan dari pengedar miras bahwa miras yang saat ini ditahan katanya dibeli dari Om Yan (60) tahun yang beralamat di desa Daru Kecamatan Kao Utara Halmahera Utara kemudian ratusan miras tersebut di bawa ke Weda untuk dijual dengan harga tinggi.
Selain itu , pemasok miras jenis cap tikus di Lelilef dan wilayah industri atas nama Ibu Altje asal desa Bori dan Ibu Neli asal desa Daru Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara. Sementara miras jenis cap tikus yang dipasok ke Lelilef melalui Ibu Afril warga Lelilef Sawai rumah dekat tower, dan di penjual miras jenis cap tikus di desa Gemaf rumah papan di cat berniat samping kiri Gereja Ungu itulah rumah penjual miras.
Pertimbangan transportasi pelaku dan barang bukti irencanakan pukul 13.00 WIT, diserahkan ke penyidik Tipiring Polres Halteng untuk di proses lebih lanjut.