Penulis : Odhe
Editor : Redaksi
HALSEL, Teropongmalut.com – Aktivitas peredaran kayu olahan ilegal di Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara terpantau bebas dari incaran petugas terkait dan aparat penegakan hukum.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua LSM Kane Malut M. Sahrul kepada media Ahad tanggal 26 November 2023 malam ini.
Menurutnya, laporan masyarakat melalui LSM Kane Malut sejauh ini diduga tak respon sehingga aktivitas peredaran kayu olahan tanpa dokumen semakin marak.
“Jadi aktivitas angkutan kayu olahan ilegal ini terjadi karena diduga petugas terkait yakni KPH Halsel dan aparat telah ikut dalam irama kerugian negara tersebut,” kesal Wakil Ketua LSM Kane Malut.
Terkait maraknya peredaran kayu olahan ilegal terus terjadi di wilayah Gane Timur ini sehingga diminta kepada pucuk pimpinan yang berkompeten dapat mengevaluasi kinerja para petugas dan aparat yang bertugas di wilayah Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan karena sudah terindikasi ikut bekerjasama dengan pelaku tindak kejahatan yang merugikan negara.
“Kapolda Malut dan Kadis Kehutanan Pemprov Maluku Utara diminta agar mengevaluasi kinerja para pejabatnya yang bertugas di wilayah Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan karena dinilai telah ikut membiarkan aktivitas peredaran kayu olahan yang merugikan negara ini,” tegas Sahrul.