Pelaku Peredaran Kayu Ilegal di Maluku Utara Tak Gentar Ancaman Penjara 15 Tahun, Aktivitas Ilegal Kian Gila

HALTENG, TM.com – Meskipun ancaman penjara hingga 15 tahun menanti, para pelaku pembalakan liar di Maluku Utara tak menunjukkan tanda-tanda gentar. Tim Gakkum Maluku Papua dari KLHK terus melakukan operasi pemberantasan kayu olahan ilegal di Halmahera, termasuk wilayah Gane Timur di Kabupaten Halmahera Selatan dan Kecamatan Weda serta Weda Tengah di Kabupaten Halmahera Tengah. Namun, para pelaku pembalakan justru semakin berani dan meningkatkan aktivitas ilegal mereka.

Terbaru, seorang warga dari wilayah Oba diduga kembali memasuki kawasan Gane Timur tanpa dokumen sah. Pelaku ini membeli dan mengangkut puluhan batang kayu olahan tanpa dokumen dari wilayah tersebut, yang kemudian dijual di Kecamatan Weda Tengah – dekat dengan kawasan operasional perusahaan besar,”

Ironisnya, meski Pasal 19 dan Pasal 94 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar, para pelaku seolah tak terpengaruh. Aktivitas pembalakan liar terus meningkat, sementara indikasi adanya kolusi antara oknum petugas dan pelaku peredaran kayu ilegal kian menguat,” ujar salah satu warga yang murka dengan aktivitas yang merugikan negara ini.

Fenomena ini lanjutnya, memicu keresahan publik, yang mempertanyakan efektivitas penegakan hukum serta integritas petugas terkait dalam upaya perlindungan hutan di wilayah Maluku Utara. (Odhe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *