Pelayanan Tetap Dibuka di Hari Libur, Polres Morotai Tuntaskan Ratusan SKCK PPPK Paruh Waktu

Morotai | TeropongMalut.com — Tingginya antusiasme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori paruh waktu di Kabupaten Pulau Morotai dalam melengkapi persyaratan administrasi mendapat respons cepat dari berbagai instansi pelayanan publik. Meski bertepatan dengan hari libur, pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Dokter (SKD) tetap dibuka untuk memastikan seluruh tahapan berjalan tepat waktu. Selasa (23/12/25)

Sejak Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan sebanyak 988 nama PPPK paruh waktu untuk kuota Kabupaten Pulau Morotai, para peserta langsung bergerak melengkapi persyaratan administrasi, di antaranya SKD dan SKCK yang diunggah secara daring melalui portal resmi Polri dan instansi terkait, Selasa (23/12/2025).

Untuk pelayanan SKD, fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan kesehatan bagi PPPK paruh waktu meliputi RSUD Soekarno Morotai, Puskesmas Wayabula Morotai Selatan Barat, serta Puskesmas Morotai Selatan. Berdasarkan pantauan media, lonjakan pemohon paling signifikan terjadi di Puskesmas Morotai Selatan, dengan jumlah mencapai lebih dari 800 orang, sementara di RSUD Soekarno Morotai dan Puskesmas Wayabula jumlah pemohon relatif lebih sedikit.

Rincian pelayanan di Puskesmas Morotai Selatan mencatat pemohon berasal dari beberapa wilayah, di antaranya Desa Raja (1 orang), Wayabula (8 orang), dan Pulau Rao (2 orang). Sementara itu, total jumlah pemohon SKD di RSUD Soekarno Morotai belum dapat dipastikan secara rinci. Meski demikian, salah satu staf rumah sakit yang enggan disebutkan namanya memastikan bahwa pelayanan SKD tetap dibuka dan berjalan sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, Polres Morotai menunjukkan komitmen pelayanan publik dengan tetap membuka layanan pembuatan SKCK meski di hari libur. Kasat Intelkam Polres Morotai, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, menjelaskan bahwa pelayanan SKCK dibuka selama empat hari berturut-turut, mulai Sabtu hingga Selasa.

“Total pemohon SKCK selama empat hari pelayanan mencapai 873 orang. Pada prinsipnya, Polres Morotai tetap membuka pelayanan hingga seluruh PPPK paruh waktu menyelesaikan pengurusan SKCK,” tegasnya.

Langkah tersebut menuai apresiasi dari para peserta PPPK paruh waktu. Mereka menilai kebijakan membuka layanan di hari Sabtu dan Minggu sangat membantu serta mencerminkan pelayanan publik yang responsif dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

“Kami sangat puas dengan pelayanan Polres Morotai. Meski hari libur, pelayanan SKCK tetap dibuka sehingga kami bisa menyelesaikan seluruh persyaratan tepat waktu,” ujar salah satu peserta PPPK paruh waktu.

Sebagai informasi, batas akhir pengisian dan pengunggahan persyaratan administrasi PPPK paruh waktu melalui portal resmi ditetapkan pada Selasa pukul 00.00 WIT atau tepat tengah malam.

(Redaksi | Taufik Sibua)

IMG-20251220-WA0068
IMG-20251219-WA0016
previous arrow
next arrow
IMG-20251225-WA0094
IMG-20251224-WA0078
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *