Morotai TeropongMalut — Pemadaman listrik yang terus menerus terjadi di Morotai Timur, Maluku Utara, telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat pada Sabtu, 22 Juni 2024.
Selain mengganggu aktivitas sehari-hari, pemadaman ini juga menyebabkan kerugian bagi perkantoran dan pelaku usaha di daerah tersebut.
Seorang Pemerhati Publik di Morotai Timur, Taufik Sibua, “menyampaikan kekhawatiran terhadap frekuensi pemadaman listrik yang tinggi yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen dan regulasi yang berlaku.”
“Pemadaman listrik yang sering terjadi telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Hal ini tidak hanya menghambat aktivitas sehari-hari, tetapi juga menyebabkan kerugian bagi perkantoran dan pelaku usaha,” ungkap Taufik.
Taufik menambahkan, “Pemadaman listrik yang sering terjadi menunjukkan kurangnya pelayanan dari Kepala PLN Morotai dalam memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.”
Untuk mengatasi permasalahan ini, Taufik mengajak seluruh masyarakat Morotai Timur untuk bersatu dalam mengajukan aduan melalui SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) guna mendapatkan tindak lanjut yang tepat terkait masalah pemadaman listrik yang terjadi di Morotai Timur.
Pemadaman listrik yang terus menerus di Morotai Timur dianggap melanggar regulasi dan hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. (TS/Red)