Berita  

Pembeli Harap Pemilik Tanah Jujur Tentang Sertifikat yang Hilang

Morotai, TeropongMalut – Sugiani, sebagai pembeli tanah, berharap agar Siti Hadija Domo selaku pemilik tanah bersikap jujur mengenai keberadaan sertifikat yang hilang. Kejujuran ini diharapkan agar tidak menyulitkan proses pengajuan pembuatan sertifikat tanah.

Sugiani telah mengajukan pembuatan sertifikat tanah ke kantor pertanahan di Morotai, namun harus menghadapi kendala, karena diketahui bahwa tanah tersebut telah memiliki sertifikat sejak Jumat, 1 Agustus 2025.

Sugeng Widodo, kakak kandung Sugiani, juga berharap Siti Hadija Domo bisa terbuka tentang keberadaan sertifikat tersebut. Jika sertifikat itu masih ada, ia meminta agar Siti Hadija Domo dapat menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada adiknya, Sugiani. Menurut Sugeng, “tanah yang terletak di Desa Sangowo, Morotai Timur, bukan lagi milik Siti Hadija, karena tanah tersebut telah dibayar lunas dengan harga Rp 20 juta secara tunai”.

Setelah menjual tanah, Siti Hadija Domo langsung mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah ke kantor pertanahan sejak awal 2024. Namun, hingga kini, tahun 2025, sertifikat tersebut belum bisa dikeluarkan karena adanya sertifikat sebelumnya. Siti Hadija Domo beralasan bahwa sertifikatnya hilang.

Sugeng Widodo “berharap agar Siti Hadija Domo dengan senang hati dapat menyerahkan sertifikat tanah kepada adiknya, Sugiani, sehingga kedua belah pihak tidak saling menyulitkan atau merugikan satu sama lain.” (TS)

IMG-20251219-WA0016
IMG-20251219-WA0016
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *