Jakarta, TeropongMalut – Dalam siaran persnya, Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, mengomentari pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi di lingkungan Polri yang diatur dalam Perpres 112 Tahun 2024.
Menurutnya, pembentukan lembaga ini bukanlah upaya untuk menyaingi KPK atau Kejaksaan, melainkan sebagai langkah penting dalam kolaborasi pemberantasan korupsi.
Suparji menegaskan bahwa kejahatan korupsi yang semakin kompleks memerlukan kerjasama antar lembaga. Ia menyatakan, “Konsep pembentukan berbagai jenis penyidik dari instansi berbeda sangat relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Tidak mungkin lagi satu lembaga menangani semua masalah korupsi.”
Ia juga menjelaskan bahwa lembaga penyidik harus beroperasi sebagai satu kesatuan dalam sistem peradilan pidana terpadu, tanpa batasan yang menghambat kolaborasi. Suparji berpendapat bahwa integrasi kerja antara penyidik dan jaksa penuntut umum adalah langkah yang tepat dalam penegakan hukum.
Terkait isu laporan Jaksa Agung ke KPK mengenai masalah data pribadi, Suparji menyebutnya sebagai isu lama yang sudah terklarifikasi. Ia berkomentar bahwa melaporkan masalah tersebut ke KPK adalah aneh dan hanya akan mengalihkan fokus dari isu pemberantasan korupsi yang lebih mendesak.
Suparji meyakini bahwa Jaksa Agung Burhanuddin telah menunjukkan kinerja yang baik selama lima tahun kepemimpinannya. Ia berpendapat, masyarakat seharusnya memberikan apresiasi terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan.
Akhirnya, Suparji berharap masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi dan adu domba antar lembaga pemberantasan korupsi, yang justru dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi itu sendiri. “Kita harus fokus pada upaya bersama untuk memberantas korupsi,” tutupnya. (TS)