Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
HALSEL, Teropongmalut.com – Akibat tak memberikan efek jera kepada pelaku pembalakan liar dan pelaku peredaran kayu olahan secara illegal dari petugas Polsek Maffa dan Dinas Kehutanan Pemprov Maluku Utara melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Halmahera Selatan sehingga peredaran kayu olahan secara illegal kian marak dan menjadi-jadi.
Seolah-olah mengolok-olok petugas kepolisian khususnya Polsek Maffa dan petugas KPH Halsel yang diduga bekerjasama dengan para pelaku peredaran kayu olahan secara illegal tersebut. Aksi pembiaran peredaran kayu secara illegal itu merupakan gambar nyata bahwa ada dugaan kerjasama antara petugas oknum Polsek Maffa, KPH dan pelaku ilegal logging.
Hal ini terbukti bahwa peredaran kayu olahan tanpa dokumen alias ilegal dari wilayah Gane Timur marak masuk di beberapa Tempat Penampungan Kayu (TPK) di Kota Weda tanpa mengantongi dokumen sama sekali. Meskipun demikian, para petugas KPH Weda sepertinya kehilangan kewenangan sehingga ikut menjadi penonton saja. Padahal, aksi ilegal logging ini sudah banyak merugikan daerah dan negara pertahunnya.
Risal mengaku kesal dengan kasus pembalakan liar atau ilegal logging di kawasan hutan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan dan Halmahera Tengah semakin marak. Hutan di wilayah Gane Timur kerapkali terjadi penebangan kayu secara illegal dan hasil tebangan kayu tersebut dikeluarkan dipinggir jalan dan dilihat oleh petugas KPH. Namun, ironisnya jelas Risal, salah satu oknum petugas inisial MI malah mengangkut kemudian menawarkan ke beberapa TPK di Kota Weda.
Risal menyesalkan aksi pembalakan liar dan peredaran kayu olahan secara illegal dibiarkan subur oleh para petugas Polsek Maffa. Padahal, peredaran kayu olahan kayu dari Gane Timur ke Weda dan Kota Ternate Tidore tak mengantongi dokumen sama sekali. Sepertinya kewenangan petugas Polsek Maffa dan KPH telah beralih kepada pelaku ilegal logging sehingga para petugas dibuat tak berkutik oleh pelaku pembalakan liar dan aktivitas peredaran kayu olahan secara illegal ini, seolah-olah dibiarkan begitu saja oleh petugas,” tandasnya.