HALTENG, Teropongmalut.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Bagian Organisasi menerapkan sistem Absensi TPP berbasis aplikasi sesuai dengan instruksi dari Bupati Halmahera Tengah Nomor : 060/0303 tanggal 21 Juni 2024.
Mulai tanggal 1 Juli 2024, penggunaan absensi pegawai dan penyampaian dokumen SKP dilakukan secara online melalui aplikasi SIP-TPP untuk seluruh ASN yang bertugas di wilayah kerja Kecamatan Weda.
Kabag organisasi, Jamrud Hamid, menyatakan bahwa penerapan ini akan memberikan kemudahan bagi seluruh pegawai dalam pendokumentasian dan pelaporan, serta memungkinkan pengawasan langsung terhadap kehadiran ASN dan PPPK.
Perubahan progres besaran TPP ke depan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan perintah dari Pak Bupati dan Pak Sekretaris Daerah. (Odhe)