Morotai, TeropongMalut – Pemecatan sepihak terhadap staf Pemerintah Desa (Pemdes) Sambiki Baru, Kecamatan Morotai Timur, oleh Pj. Kepala Desa Hamid Naba, berujung mogok kerja dan pemalangan kantor desa pada Selasa, 15 April 2025. Aksi ini didominasi oleh para petugas kebersihan (ibu-ibu).
Kekecewaan para staf Pemdes muncul karena pemecatan dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa surat keputusan (SK) resmi, melainkan hanya lisan. Sebanyak 30 orang staf Pemdes, termasuk Kaur, RT, RW, dan Linmas, terkena dampak pemecatan ini.
Dugaan kuat menyebutkan pemecatan ini dilatarbelakangi perbedaan pilihan politik dalam Pilkada Morotai 27 November 2024. Staf Pemdes yang diduga tidak mendukung pasangan calon Drs. Rusli Sibua, M.Si dan Rio Cristian Pawane, menjadi sasaran pemecatan.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sambiki Baru menjelaskan bahwa petugas kebersihan yang melakukan pemalangan kantor desa merasa sangat kecewa dengan sikap arogansi Pj. Kepala Desa. Selain pemecatan yang tidak prosedural, gaji para staf Pemdes juga belum dibayarkan selama tiga bulan (Januari-Maret 2025). Ketua BPD menegaskan bahwa seharusnya hak-hak staf Pemdes dibayarkan terlebih dahulu sebelum dilakukan pemecatan.
Terkait kemungkinan pemecatan anggota BPD, Ketua BPD menyatakan bahwa tidak ada pemecatan, namun kemungkinan besar akan terjadi pergantian jabatan, misalnya Wakil Ketua atau Sekretaris BPD yang akan menggantikan Ketua BPD. (TS)