Ketua Panitia Sebut Akan Ada Pergeseran Waktu
Ternate-TeropongMalut.com,
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (KEMDIKTISAINTEK) pada Senin 14 April 2025 mendatangi Panitia Pemilihan dan Ketua Senat Universitas Khairun Ternate di Gedung Rektorat untuk melakukan monitoring terhadap tahapan pelaksanaan Pemilihan Rektor Universitas Khairun Ternate periode 2025-2029.
Hal ini terjadi buntut dari dinamika demokrasi Pemilihan Rektor yang sedang berlangsung saat ini, yang telah mengindahkan Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi. sehingga tahapan selanjutnya masih tertunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Perlu diketahui bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi sebelumnya telah mengeluarkan surat Nomor 0086/E.E2/KP.05.02/2025 tertanggal 11 Februari 2025, telah memberikan warning kepada Senat Universitas Khairun terkait dengan Pemilihan Rektor Universitas Khairun periode 2025-2029.
Didalam surat itu memuat 2 (dua) butir penting yang perlu ditindaklanjuti oleh Senat, pertama adalah Panitia Pemilihan Wajib memiliki pedoman atau tata cara melakukan verifikasi persyaratan ADMINISTRATIF dan SUBSTANTIF bakal calon rektor yang didukung dengan kertas verifikasi. Kedua, 5 dari 89 orang dosen Universitas Khairun yang memenuhi syarat pendaftaran TIDAK MEMENUHI batas maksimum usia Calon Pemimpin Perguruan Tinggi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 huruf C PERMENRISTEKDIKTI No. 19 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, yang mempersyaratkan maksimum berusia 60 (enam puluh) Tahun 0 (nol) Bulan pada saat dilantik. Salah satu nama yang disebutkan dalam surat tersebut adalah Dr. M. Ridha Ajam, M.Hum yang saat ini sedang menjabat sebagai Rektor (2021-2025).
Pada tangggal 11 Maret 2025, dari 9 yang mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Khairun, Senat telah melakukan Penetapan Hasil verifikasi berkas 9 bakal calon tersebut, 7 Calon dinyatakan LOLOS verifikasi berkas dan 2 calon dianggap gugur karena berkasnya dinyatakan tidak lengkap.
Salah satu diantaranya adalah Dr. M. Ridha Ajam, M.Hum, selain Prof. Dr. Abdulrasyid Tolangara, M.Si; Prof. Dr. Abdullah W. Jabid, SE.,M.Si, Prof. Dr. Abdu Mas’ud, M.Pd; Dr. Hasan Hamid, M.Si; Dr. Nurhasanah, M.Si dan Dr. Nurhalis Wahidin, M.Sc sementara yang TIDAK LOLOS atau gugur verifikasi berkas adalah Prof. Dr. Nahu Daud, SE.,M.Si dan Dr Irfan Zam Zam,. M.Si.Ak.
Namun demikian, setelah panitia pemilihan Bersama Senat telah melaporkan hasil verifikasi tersebut ke Jakarta, hingga saat ini belum ada kabar selanjutnya. Padahal sesuai schedule yang telah disampaikan kepada para Calon Rektor, jadwal visi misi dan pemilihan tahap I ditetapkan tanggal 11 April 2025.
Drs. Fahmy Alhadar, M.Hum selaku Ketua Senat UNKHAIR pada Selasa 11 Maret 2025 telah menyampaikan bahwa “Terkait dengan surat edaran dari kementrian itu, jika mengacu pada Permen Nomor 19 Tahun 2017 terkait dengan batas usia, maka terdapat penafsiran berbeda, dan itu pernah terjadi di beberapa Kampus, Dimana Usia 60 tahun itu sampai sebelum merayakan ulang tahun ke 61 tahun, makanya interpretasi ini perlu kita konsultasi dengan kementerian,”.
Jika demikian adanya, kenapa hingga saat ini KEMDIKBUDSAINTEK belum memberikan surat balasan kepada Senat atau Panitia terkait kelanjutan Pemilihan Rektor Universitas Khairun.
Beberapa Dosen yang dihubungi media ini, mereka mempertanyan kinerja Panitia yang terkesan terlalu mendramatisir bahkan terlalu mempolitisir kondisi ini hingga agenda pemilihan yang sudah terjadwal dengan baik menjadi tertunda. Kondisi ini juga menjadi bahan perbincangan di kalangan public, dimana Kampus yang semestinya menjadi barometer Pendidikan Politik dan demokrasi, justru sebaliknya hanya menjadi bahan gunjingan Masyarakat luas, karena ulah segelintir orang di level panitia senat, yang tidak mengindahkan surat dari Inspektorat tersebut.
Padahal Universitas Khairun merupakan Kampus kebanggaan Masyarakat Maluku Utara. Karena di dalamnya dihuni para Ilmuan, Professor, akademisi, peneliti hingga pendidik professional, yang mestinya menjadi contoh dalam berdemokrasi.
Ketua Senat UNKHAIR Ternate Fahmi Alhadar, yang dimitai tanggapan oleh TeropongMalut.com via whatsapp atas molornya jadwal pemilihan Rektor hingga turunnya Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi ke UNKHAIR, ia menjelaskan bahwa kunjungan Inspektorat Jenderal intinya adalah pemantauan proses pemilihan Rektor.
“Pemantauan sebagaimana tercantum dalam surat, insa allah akan ada ketetapan jadwalnya,” Singkatnya.
Sementara itu Ketua Panitia Pemilihan Rektor Dr Soleman Saidi yang dimintai tanggapan oleh media ini mengatakan “akan ada perubahan, tapi hanya digeser waktunya,” Katanya singkat.
Mengenai kepastian kapan waktu pemilihan Rektor Soleman Saidi mengatakan, “nanti ada rapat Senat untuk memutuskan itu, bisa ditanyakan ke Ketua Senat,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Forum Dosen UNKHAIR Dr Muamar Halil yang dimintai tanggapan oleh TeropongMalut.com soal pemilihan rektor yang molor dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya ia berharap kepada Panitia dan Senat agar ada keterbukaan informasi soal proses pemilihan Rektor sehingga menciptakan iklim politik dan demokrasi yang sehat di kampus sebagai contoh bagi publik se-Provinsi Malut.
“Sebagai dosen kami berharap kepada 41 pemilik suara dalam pemilihan Rektor nanti menggunakan hak pilihnya secara baik dengan memilih calon rektor yang memiliki visi-misi yang dapat membawa perubahan dan kemajuan bagi Unkhair,” Harapnya. (Tim/red)