Morotai, teropongmalut.com — Seorang individu dengan inisial N, pemilik Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 18 ton, terancam hukuman penjara setelah ditangkap atas dugaan membawa masuk minyak ilegal dari Tobelo, Halmahera Utara, ke Pulau Morotai menggunakan Kapal KM Three Angel 01.
Hal ini diungkapkan oleh Iptu Ismail Salim Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai dalam wawancara pada Senin, 25 Maret 2024.
“N dikenakan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti, pemilik BBM subsidi ini berpeluang masuk penjara,” kata Iptu Ismail.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00.
Iptu Ismail menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil uji lab untuk memastikan apakah BBM tersebut subsidi atau bukan.
“BBM subsidi kan ada minyak tanah, solar, sama pertalite. Jika, uji laboratorium diluar dari tiga jenis minyak itu maka sudah jelas pidana,” tegasnya.
Jika hasil uji lab menunjukkan bahwa BBM tersebut adalah solar, pihaknya akan menelusuri asal usul minyak tersebut. “Karena belum tentu semua minyak solar itu subsidi,” jelasnya.
Sementara itu, Kapal KM Three Angel 01 yang sebelumnya diamankan di Pos Polairud, kini sudah tidak terlihat di lokasi. Menurut Ismail, kapal tersebut telah dititipkan untuk perawatan agar tidak rusak. (TS/Red)