HALTENG, Teropongmalut.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Pemkab Halteng) diminta mengeluarkan peringatan kepada sekelompok usaha penyewaan motor di Desa Nurweda, Kecamatan Weda, untuk segera mengurus izin usaha secara resmi. Langkah ini dilakukan guna memastikan kepatuhan usaha penyewaan kendaraan terhadap regulasi yang berlaku serta memberikan perlindungan kepada konsumen.
Proses pengurusan izin usaha secara resmi diharapkan dapat meningkatkan kontribusi positif usaha penyewaan motor dalam pertumbuhan ekonomi lokal dan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Meskipun proses pengurusan izin usaha mungkin memerlukan waktu dan biaya tambahan, langkah ini dianggap penting untuk menjaga keberlangsungan usaha penyewaan kendaraan dan kelangsungan usaha yang berkelanjutan.
Pemkab Halteng harus menekankan pentingnya pemilik usaha mematuhi peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan guna menciptakan lingkungan usaha yang teratur dan terpercaya. Diharapkan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam menjaga kelayakan dan keberlangsungan usaha rental motor di Desa Nurweda.
Usaha rental motor, yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 77311, memiliki deskripsi yang jelas mengenai jenis kegiatan yang dilakukan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, usaha dengan tingkat risiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas untuk menjalankan usaha.
Oleh karena itu, pemilik usaha penyewaan motor di Desa Nurweda diharapkan segera memenuhi persyaratan izin usaha yang berlaku untuk menjalankan usaha secara sah dan terpercaya. (Odhe)