Pemkab Diimbau Patuhi Aturan Penempatan Foto Pejabat di Baliho Resmi

TERNATE – Pemerintah daerah diingatkan agar memperhatikan aturan dan etika penempatan foto pejabat dalam baliho resmi, khususnya untuk kegiatan bersifat seremonial nasional. Imbauan ini disampaikan oleh salah seorang pemerhati kebijakan publik pada Ahad (28/9/2025) menyusul masih ditemukannya desain baliho yang menampilkan foto pejabat administratif bersama kepala daerah.

Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan umum dan praktik pemerintahan, baliho resmi yang bersifat seremonial nasional seperti peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia sebaiknya hanya memuat foto bupati dan wakil bupati sebagai pejabat politik tertinggi di daerah.

Sementara itu, sekretaris daerah (sekda) tidak disarankan dicantumkan dalam desain baliho resmi karena berstatus sebagai pejabat administratif tertinggi, bukan pejabat politik.

Penempatan foto sekda baru diperbolehkan apabila baliho bersifat ucapan selamat dari OPD atau lembaga daerah tertentu, misalnya ucapan Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 dari Pemerintah Kabupaten, dengan menampilkan foto bupati, wakil bupati, dan sekda secara sejajar.

Kebijakan ini juga sejalan dengan praktik di sejumlah daerah, seperti di Provinsi Lampung, yang kini menegaskan pentingnya desain media publik luar ruang yang netral, profesional, dan tidak menonjolkan figur pejabat non-politis.

Merujuk pada Pasal 122 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang termasuk dalam kategori pejabat negara hanya meliputi jabatan politik seperti presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati, dan wakil bupati. Dengan demikian, sekda tidak termasuk pejabat negara sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah daerah diimbau untuk menyesuaikan desain baliho publik agar tidak menyalahi etika visual pemerintahan serta tetap mencerminkan profesionalisme dan wibawa institusi. (Odhe/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *