TEROPONGMALUT.COM — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Pemkab Halteng) bersama manajemen PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menggelar pertemuan resmi di Kantor Pusat IWIP, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). Agenda utama pertemuan ini adalah pemaparan data serta rencana verifikasi 84 objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) milik perusahaan.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, didampingi Wakil Bupati Ahlan Djumadil, Sekretaris Daerah Bahri Sudirman, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dari pihak IWIP, turut hadir tim manajemen yang memaparkan data dan komitmen perusahaan terhadap optimalisasi penerimaan daerah.
“Dengan sinergi ini, kami berharap pendapatan dari sektor PBB-P2 meningkat signifikan dan langsung berdampak pada pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Halmahera Tengah,” ujar Bupati Ikram dalam keterangannya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halteng, Moh. Fitra U. Ali, menjelaskan bahwa verifikasi 84 objek pajak tersebut akan menjadi dasar penetapan nilai PBB-P2 tahun 2025. IWIP, kata Fitra, menyatakan dukungan penuh dan siap mendampingi tim verifikasi ke seluruh lokasi.
Selain membahas PBB-P2, pertemuan tersebut juga menyinggung kewajiban perusahaan dalam hal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Halteng mengonfirmasi bahwa IWIP menunjukkan itikad baik dan berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban terkait PBG.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Pemkab Halteng dalam meningkatkan kemandirian fiskal dan pengelolaan potensi pajak di kawasan industri strategis nasional. (Odhe/Red)