Pemkot Tidore Dinilai Bertindak Sewenang-wenang “Merampas” Hak Pengelola Cafe Jojobo

Tidore Kepulauan – TeropongMalut.com, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dinilai tidak beretika dan tak bermoral dalam hal komunikasi publik, sebagai mana terlihat dalam video viral kasus perebutan pengelolaan tempat berusaha dengan pemilik Cafe Jojobo di kawasan kuliner pantai Tugulufa.

Pasalnya pihak pemerintah (Wali Kota) Tidore Kepulauan secara sepihak memaksa pihak pemilik Cafe Jojobo untuk segera mengosongkan tempat itu.

Pengamat Administrasi Public Ichklas Pramono, yang juga dosen FISIPOL Universitas Muhammadiyah Maluku Utara menilai Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim, yang turun tangan mengeluarkan surat Nomor : 5002/199/01/2023 tertanggal, 23 Februari 2023 tentang upaya pengosongan kedai No. 1901 – 1902 di Pusat kuliner Tugulufa, berdampak besar dan merugikan masyarakat.

“Jangan gegabah bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap kepemimpinan Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen dalam memimpin Kota Tidore Kepulauan,” ujarnya.

Menurut Ichklas Pramono, secara formal Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik di Indonesia sebagai mana tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), pada pasal 3 menyebutkkan bahwa asas-asas umum penyelenggara negara terdiri dari asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntaabelitas.

“Dengan adanya asas-asas tersebut diharapkan jalannya penyelenggaraan pemerintahan akan berjalan dengan baik. Akan tetapi dalam pelaksanaannya di lapangan bisa saja terjadi hal-hal berupa penyalahgunaan wewenang, tindaakan sewenang-wenang, atau perbuatan yang disebut dengan perbuatan melawan hukum oleh penguasa” ucapnya.

Dalam telaah Ichklas Pramono, Pelayanan public adalah salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah. Pelayanan dilakukan secara rutin dan berkesinambungan kepada masyarakat, pelayanan public adalah segala bentuk jasa pelayanan baik dalam bentuk barang public, maupun jasa public yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan dilingkungan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Pelayanan Publik oleh Pemerintah Daerah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, didalamnya terdapat asas-asas pelayanan public, yang kesemuanya itu berfungsi agar pemerintah dalam melaksanakan pelayanan publik berprilaku yang adil, tidak mempersulit atau menghambat pemenuhan hak-hak warganya.

Jika pelayanan publik tidak adil maka para pelaksana pelayanan publik dapat dikatan melakukan tindakan mal administrasi.

Menyikapi konflik Caffe Jojobo pada Kawasan Pusat Kuliner Tugulufa di Kota Tidore Kepulauan, yang mana diduga terjadi praktek maladministrasi terhadap pengusaha kuliner pada Kawasan Tugulufa, dimana didalam perjanjian Sewa-Menyewa Kedai di Pusat Kuliner Tugulufa No. 511.3/KT-01/27/2022 pada pasal 14 tentang penyelesaian Perselisihan menyebutkan, apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi perselisihan, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat yang dibuktikan dengan suatu berita acara Musyawarah/mufakat.

Apabila dengan musyawarah sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini tidak tercapai, maka akan diselesaikan secara legislasi melalui pengadilan Negeri Soasio.

Dalam surat perjanjaian itu dibubuhi materai dan tanda tangan oleh pihak petama terkesan tergesa-gesa atau sebrono yang menampakkan ada indikasi penyalahgunaan atau melanggar etika administrasi.

Jika kita melihat Pasal 14 ayat pertama pihak pertama tidak melakukan atau menempuh sebagaimana pasal tersebut melainkan melayangkan surat bernomor 510/338/27/2022 perihal pengosongan kedai kuliner yang disewa oleh pihak kedua.

Pada bulan Maret tahun 2023 melalui surat peringatan yang dilayangkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Nomor. 300.1/40/14/2023 ini manjadi keanehan atau bisa disebut sebagai maladministrasi. Mengapa demikian, idealnya sebelum pihak pertama meminta untuk mengosongkan tempat tersebut seharusnya dilakukan surat peringatan terlebih dahulu setidaknya dilakukan teguran pertama sampai pada teguran ketiga.

Adapun ciri-ciri maladministrasi setidaknya ada 10 namun menurutnya cukup memberikan satu contoh satu saja yakni penyalahgunaan wewenang, yang ciri-cirinya pelaksana layanan dengan sewenang-wenang melanggar peraturan dalam memberikan layanan yang terhubung pada kepentingan pribadi atau kelompok lainnya dalam penyelenggaraan pelayanan public. Sangat layak untuk dilaporkan ke pihak OMBUDSMAN sebagai badan khsusu pelayanan public.

Ia menggingatkan, “Jangan seperti kepala jadi kaki, kaki jadi kepala. Bagaikan membunuh semut dengan granat, karna tidak hati-hati akhirnya merugikan diri sendiri dan orang banyak, sebagai pemimpin harus lebih arif, adil dan bijaksana melayani masyarakat dengan tulus ikhlas,” pungkasnya.

Editor : Bima Sakti

Penulis : Eko

Iklan Ramadhan 2025_20250228_083823_0000
Iklan Ramadhan 2025_20250301_123938_0000
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *