Pemprov Malut Diam-diam Izinkan Investor Lakukan Tambang Explorasi di Halteng

Halteng TM.com – Berdasarkan informasi warga masyarakat Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah Selasa, (29/10/2019) pagi tadi kepada awak media menyampaikan bahwa diam-diam kawasan hutan desa Sagea – Kiya Kecamatan Weda Utara telah di lakukan tambang explorasi oleh PT Tambang Gamping Indonesia.

“Pemprov Malut melalui Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Nirwan MT. Ali SH, MM diam – diam telah memberikan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Lie Tjong Soe selaku Direktur PT Tambang Gamping Indonesia,” jelas Ichal di Pandopo Falcilno Weda Selasa, (29/10/2019) pagi tadi.

Komoditas batu gamping di Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah dengan luasan wilayah 3.028 hektar akan di explorasikan oleh perusahaan diatas. Perusahaan tersebut sejauh ini belum diketahui oleh masyarakat Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah, katanya.

Untuk itu, Pemrov Malut diminta untuk mencabut izin investor batu gamping tersebut, jika tidak maka masyarakat Kecamatan Weda Utara dalam kapasitas banyak bakal memboikot aktivitas perusahaan yang di izinkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” tegas Ichal.

Hingga berita ini di tayangkan pihak Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Nirwan MT. Ali SH, MM. belum dapat di komunikasikan untuk klarifikasi. (Ode)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *