Pemprov Malut Rekomendasikan Pengaktifan Akses SIPUHH untuk PHAT di Empat Wilayah

HALTENG — Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Kehutanan (Dishut) resmi merekomendasikan pengaktifan kembali akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) bagi pemegang hak atas tanah (PHAT) di empat wilayah.

Rekomendasi ini tertuang dalam surat bernomor 500.4.4.44/1387/DISHUT/2025 tertanggal 22 September 2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dishut Malut, H. M. Sukur Lila, S.Hut, M.Si,” ujar Direktur UD Amelia Hi. Abd Latif, Rabu (22/10/2025).

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan RI Nomor S.147/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/7/2025 tertanggal 2 Juli 2025 mengenai evaluasi pemanfaatan kayu tumbuh alami oleh PHAT.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan terkait legalitas lahan, kelestarian lingkungan, dan keabsahan sumber bahan baku kayu, Dishut Malut menyatakan empat kelompok telah memenuhi syarat sebagai berikut:

  • KTH Bokum Lestari di Desa Lalu BB I, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan
  • KT Gerhan Basanohi Lekokadai di Desa Lekokadai, Kecamatan Mangole Barat, Kepulauan Sula
  • KT Permata Loleo di Desa Loleo, Kecamatan Weda Selatan, Halmahera Tengah
  • KTH Berdikari di Desa Maba Sangadji, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur

Dengan rekomendasi ini, akses SIPUHH kembali dapat digunakan oleh kelompok tersebut untuk penatausahaan hasil hutan secara legal, serta pelaksanaan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat rekomendasi ini juga ditembuskan kepada Gubernur Maluku Utara sebagai laporan, serta Kepala BPHL Wilayah XVI di Ambon. (Odhe/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *