Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
Haltim, Teropong malut.com – Dugaan terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pemkab Halmahera Timur soal usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018 silam diduga macet ditangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau lembaga KPK RI.
Mestinya KPK sudah melakukan penangkapan dan penahanan kepada oknum perkara dugaan tindak pidana korupsi itu pada saat pemeriksaan bekas Kepala Dinas Bappeda pada tanggal 18 April 2022 di gedung KPK RI belum lama ini,” tanda Muhibu yang Sekjen LSM Amanat Pembela Rakyat (Ampera) Kabupaten Halmahera Timur ini.
Perkara tersebut lanjut Sekjen Ampera, didalami oleh KPK RI. Namun sejauh ini perkara dugaan korupsi berjamaah itu sepertinya macet ditangan KPK RI. Mestinya KPK RI secepatnya meringkus terhadap oknum-oknum yang merampok uang negara itu.
Dalam pemeriksaan perkara dugaan korupsi itu, KPK memeriksa bekas Kepala Bappeda yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur (Ricky CH Richfat) dan sebagai saksi,” tandasnya.
Untuk pengembangan perkara tersebut, LSM Ampera pun ikut mendorong dengan melakukan investigasi. Hasil dalam Investigasi itu ternyata terjadi dugaan penyuapan yang cukup tren guna memuluskan pengurusan proses DAK dan DID tahun 2018 itu.
Ampera kembali mendesak kepada KPK RI agar mengungkap perkara dugaan Tipikor tersebut agar ada efek jera kepada pejabat daerah lainnya. Karena ada aliran dana suap kepada pihak terkait. Ampera juga meminta kepada KPK agar membeberkan identitas tersangka serta jeratan pasal kepada oknum-oknum pelaku. Karena kurang lebih 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga ini termasuk Yaya Purnomo, bekas Pejabat pada Kementerian Keuangan,” ujarnya.