TIKEP, Teropongmalut.com – Pada hari Kamis, tanggal 24 April 2024 pukul 23.00 WIT, Kasubsektor Oba Tengah Polresta Tidore, Ipda Rustam Hasan bersama beberapa personilnya melaksanakan patroli rutin di seputaran wilayah Kecamatan Oba Tengah. Patroli rutin tersebut bertujuan untuk mencegah gangguan Kamtibmas di wilayah hukum subsektor Oba Tengah. Selama patroli, masyarakat memberikan informasi tentang adanya penjualan minuman keras jenis Cap Tikus di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah.
Dalam kegiatan grebek, ditemukan minuman beralkohol jenis Cap Tikus sebanyak 11 kantong yang dikemas dalam 1 kantong plastik di rumah pelaku pertama. Sementara di rumah pelaku kedua, ditemukan minuman keras sebanyak 26 kantong, terdiri dari 17 kantong ciu dan 19 kantong Cap Tikus. Pelaku kedua saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari keterangan pemilik lanjut Kapolsek, minuman tersebut dibawa dari Desa Tabah, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, dan didistribusikan di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tikep. Identitas pemilik minuman Cap Tikus adalah Erna Masudede (42) warga desa Lola Kecamatan Oba Tengah Kota Tikep, dengan barang bukti 11 kantong miras selaku pelaku pertama. Sedangkan pelaku kedua, Ludia Raubaba warga desa Lola Kecamatan Oba Tengah Kota Tikep, dengan barang bukti 26 kantong miras, masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). (Bur)