Jakarta, TeropongMalut — Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), mengumumkan penerapan keadilan restoratif terhadap kasus pencurian yang melibatkan tersangka Muhammad Taufik, alias Marsel bin Nirwan, di Kejaksaan Negeri Bontang. Perkara ini menjadi salah satu dari 35 kasus yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice pada 28 Oktober 2024.
Kronologi peristiwa terjadi pada 9 April 2024, saat tersangka mencuri sebuah ponsel di rumah kontrakan yang tidak terkunci. Tersangka “mengaku nekat melakukan pencurian untuk membiayai pengobatan ayahnya dan kebutuhan sehari-hari. Namun, setelah menyadari kesalahannya, ia berusaha untuk mengembalikan barang tersebut.”
Dalam proses mediasi, tersangka meminta maaf kepada korban, yang kemudian menerima permohonan maaf tersebut dan menyetujui penghentian proses hukum.
Keputusan ini didasari oleh pertimbangan sosiologis dan itikad baik dari tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kejaksaan Negeri Bontang kemudian mengajukan penghentian penuntutan yang disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
JAM-Pidum mengingatkan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana, yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada perbaikan hubungan antara korban dan pelaku. (TS)