Berita  

Penegasan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Ketersediaan Obat bagi Peserta JKN

Morotai, TeropongMalut — Ketersediaan obat dalam pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi fokus utama dengan adanya peraturan baru.

Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah, khususnya Bupati melalui Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit, untuk menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi peserta JKN di wilayahnya.

Hal ini harus mengacu pada formularium nasional dan kompendium alat kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 72 tahun 2016 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK. 01.07/MENKES/200/2020 juga menegaskan bahwa Rumah Sakit harus menyusun Formularium Rumah Sakit yang mencakup semua obat yang akan diresepkan kepada peserta JKN.

Semua Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk menyediakan obat sesuai Formularium Nasional dan Formularium Rumah Sakit.

Dalam pelayanan obat bagi peserta JKN di Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tidak ada obat yang tidak masuk pembiayaan atau tidak ditanggung, asalkan diresepkan sesuai indikasi medis oleh dokter di Fasilitas Kesehatan tersebut.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan tidak ada obat yang harus dibayar sendiri oleh peserta JKN selama sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang berlaku. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *