Pengacara PT Darko Minta Kejati Malut Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan oleh Dinas Perhubungan

Ternate-TeropongMalut.com, Pengacara PT Darko dan Modul Timber Dahlan Tan, SH, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memproses laporan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh pihaknya beberapa bulan lalu di Kejati soal dugaan korupsi dalam perkara dugaan penyerobotan lahan PT Darko dan Modul Timber oleh Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan. Desakan disampaikan Dahlan Tan, S.H, kepada TeropongMalut.com Rabu 8 Oktober 2025.

Menurut Dahlan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam hal ini Dinas Perhubungan melakukan kesalahan fatal karena membangun proyek pemerintah diatas lahan milik orang lain.

“Ini jelas-jelas pelanggaran, karena tanah yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara waktu itu untuk membangun fasilitas jalan, kantor dan dermaga merupakan lahan PT Darko dan bukan lahan Pemerintah,” Jelas Dahlan Tan.

Dahlan meminta Kejati Malut segera memeriksa piha-pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan peti kemas di Sofifi.

“Dalam membangun sebuah proyek pemerintah untuk kepentingan umum, pemerintah harus lebih dulu memiliki sertifikat atas lahan yang akan dibangun fasilitas umum. Bukan asal bangun nanti urus kemudian, itu tidak benar, ” Tegas Dahlan.

Untuk itu lanjut Dahlan, pihaknya mempertanyakan kenapa sampai sekarang Kejati Malut belum juga memproses laporan yang pihaknya sampaikan atau laporkan beberapa bulan lalu.

“Sampai sekarang kami belum informasi perkembangan laporan yang kami sampaikan ke Kejati Malut, kami pertanyakan kenapa tidak ada progres laporan kami,” Tanya Dahlan. (Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *